Ekspor Perikanan Kaltara Menurun, BKHIT Ungkap Dampak Penerapan SMHKP

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat mengalami penurunan sekitar 16 persen selama pelaksanaan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP).

Penurunan juga terjadi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan karantina yang tercatat sekitar 30 persen. Data tersebut merupakan hasil evaluasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara hingga 5 Agustus 2026.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan pilot project SMHKP mulai diterapkan sekitar 21–22 Juli 2026. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul di lapangan sebelum pemerintah pusat menentukan kebijakan selanjutnya.

“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen, kalau enggak salah. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” kata Ichi, Senin (31/8/26).

Ia menjelaskan, penerapan SMHKP merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan bagi eksportir produk perikanan sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.

“Eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan, mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC,” ujarnya.

Menurut Ichi, ketentuan tersebut berlaku terhadap berbagai jalur pengiriman, baik melalui udara, laut maupun pos lintas batas.

Meski demikian, ia menegaskan penerapan pilot project SMHKP tidak menghentikan pelayanan ekspor. Selama dokumen dan persyaratan telah dinyatakan lengkap, proses pelayanan di BKHIT Kaltara dapat dilakukan dengan cepat.

Ichi mencontohkan simulasi pelayanan ekspor melalui jalur udara. Dari permohonan diterima hingga dokumen karantina diterbitkan, prosesnya dapat dilakukan kurang dari 50 menit, dengan catatan dokumen yang diajukan telah lengkap.

“Kalau di Karantina itu kami coba simulasi untuk yang pertama untuk jalur udara, kami hitung di bawah 50 menit. Dari masuk permohonan, proses, sampai terbit dokumen kami. Tentunya masuk dokumen itu yang terhitung lengkap,” katanya.

Namun, BKHIT Kaltara tidak dapat memastikan waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen sebelum mengajukan layanan karantina. Pasalnya, pemenuhan dokumen SMHKP dan persyaratan lainnya berada pada tahapan sebelum proses pelayanan karantina.

Pelaku Usaha Soroti Persyaratan Komoditas

Dalam proses evaluasi, BKHIT Kaltara juga menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha, terutama berkaitan dengan karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan.

Salah satu persoalan yang disampaikan menyangkut penerapan persyaratan tambahan terhadap komoditas tertentu, seperti ikan segar dan kepiting yang dikirim langsung ke negara tujuan tanpa melalui proses pengolahan.

Menurut Ichi, sejumlah pelaku usaha berharap komoditas hasil penangkapan dapat memperoleh perlakuan khusus atau masuk dalam pengecualian. Namun, kewenangan untuk menentukan kebijakan tersebut berada di pemerintah pusat.

Selain persoalan persyaratan, evaluasi juga menemukan adanya perubahan pola pengiriman yang dilakukan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan disebut cenderung menggunakan perusahaan lain yang telah memiliki izin untuk membantu kegiatan ekspor.

“Untuk UMKM aslinya sendiri kemungkinan karena mereka mau langsung mungkin agak berat. Artinya, mereka akhirnya menggunakan yang undername atau pinjam bendera,” ungkap Ichi.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi, khususnya berkaitan dengan kemampuan UMKM untuk memenuhi persyaratan ekspor secara mandiri.

Hasil Evaluasi Disampaikan ke Pusat

Ichi mengatakan hasil evaluasi pelaksanaan pilot project SMHKP di Kaltara telah disampaikan kepada Barantin pusat.

Keputusan mengenai kelanjutan serta bentuk kebijakan SMHKP selanjutnya, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya kami di Karantina Kaltara tentunya mengikuti arahan pusat. Apapun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses