TANJUNG SELOR, MK – Penerapan Budaya Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu penegasan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) Apel Pagi, Senin (2/4).
Disebutkan Gubernur, seluruh kepala OPD dan Biro yang ada, dan telah mengikuti Sosialisasi Budaya Kerja belum lama ini, wajib meneruskan dan mentransfer pengetahuan dan pemahaman mengenai Budaya Kerja tersebut kepada jajaran di bawahnya. Lalu, secara bertahap menerapkannya di lingkungan masing-masing.
“Permenpan-RB No. 39/2012 itu wajib dibaca, dipahami dan dilaksanakan. Secara garis besar, ada 17 Nilai Dasar Budaya Kerja, hal inilah yang harus dipahami dan dilaksanakan. Tapi, saya akui bahwa untuk melaksanakan seluruhnya akan sangat sulit, bahkan cenderung mustahil untuk dilaksanakan. Tapi, karena ini adalah aturan maka wajib untuk dilaksanakan seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelas Irianto.
Pengembangan budaya kerja itu, utamanya diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik. “Penerapan nilai budaya kerja di lingkup Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara masih minim. Terutama, dalam hal pelayanan publik. Sedianya, ASN harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawabnya. Ini hal yang patut menjadi perhatian seluruh ASN di Kaltara. Kualitas pelayanan publik menentukan tinggi atau rendahnya kepercayaan publik kepada pemerintah. Termasuk citra pemerintah,” beber Gubernur.
Pelayanan publik selalu menjadi sorotan dalam setiap evaluasi. Bahkan, menjadi salah satu indikator dari realisasi pelaksanaan kinerja pemerintah. “Bagi Pemprov Kaltara, ini menjadi evaluasi khusus. Apalagi, sesuai hasil evaluasi pelayanan publik yang disematkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum lama ini. Dimana, kualitas pelayanan publik di Kaltara bernilai Merah. Terlepas dari keberadaan Provinsi Kaltara sebagai provinsi baru, yang memiliki keterbatasan sarana-prasarana, hal tersebut sedianya bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan hal yang terbaik,” ucap Irianto.
Untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik itu, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh ASN di Kaltara harus gencar membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat selaku pengguna layanan. Juga koordinasi dengan jajaran pemerintahan lainnya. Dan, mempelajari seluruh peraturan yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab seorang ASN. “Utamanya bagi ASN baru. Seperti penegasan Menpan-RB Asman Abnur saat President Lecture di Jakarta, baru-baru ini, bahwa salah satu kewajiban ASN adalah mengetahui, memahami dan melaksanakan setiap aturan yang ada. Hal ini juga menjadi penegasan Presiden. Jadi, wajib dilakukan oleh setiap ASN baru,” ulas Irianto.
Untuk ASN lama, diingatkan Gubernur agar terus mengintrospeksi diri atas apa yang telah dinikmati selama ini. “Untuk itu, kewajibannya adalah berdisiplin, taat, setia, patuh aturan. Juga tidak nakal dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan,” papar Gubernur. Dan, menjelang usia ke-5 tahun pada 22 April nanti, Provinsi Kaltara seharusnya menuai banyak pembelajaran yang baik. Meski tak luput pula kekeliruan yang dilakukan. Tapi ada juga capaian yang diperoleh dalam usia tersebut. Hal tersebut harus dievaluasi dan direnungi untuk berbuat yang terbaik kedepannya.
“Setiap ASN harus mendukung terciptanya iklim positif di dunia investasi. Sehingga mampu mendatangkan investor ke Kaltara. Investasi sangat dibutuhkan Kaltara, meskipun dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya terkucur pula. Seperti pada tahun ini, APBN yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) sejumlah kementerian nilainya mencapai Rp 9,8 triliun. Ini adalah bagian dari investasi untuk menciptakan perluasan lapangan kerja. Guna percepatan realisasi investasi di Kaltara, dalam waktu dekat akan digelar rapat dengan sejumlah pihak terkait,” beber Gubernur.(humas)