Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman di sidang kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus itu menjerat aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie.
Awalnya, Hendra menjelaskan kondisi Nia dan Ardi ketika datang ke balai rehabilitasi. Menurut Hendra, keduanya terlihat lelah.
“Pada awal betemu memang tampak sangat lelah gitu ya. Bukan hanya secara fisik tetapi secara psikologis yang saya lihat begitu,” kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Desember 2021.
Lalu, hakim menanyakan tingkat ketergantungan Nia dan Ardi. Menurut Hendra, ketergantungan keduanya pada barang haram itu menuju fase ringan.
“Menurut keilmuan kami ada Pak walaupun skalanya ringan,” klaim Hendra.
Mendengar keterangan itu, anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri merasa heran. Sebab, Hendra menyebut Nia dan Ardi ketergantungan narkotika tetapi kategori ringan.
“Hanya ringan kok ketergantungan, coba saudara itu yang benar. Sudah diperingatkan ketua majelis hakim. Berikan keterangan yang benar!” tegas Fahzal.
Hendra mengatakan efek narkotika yang digunakan Nia dan Ardi bersifat situasional karena adanya kandungan stimulan pada sabu yang digunakan keduanya. Dia klaim zat itu bisa atau tidak bereaksi pada tubuh pemakai.
“Tidak usah ada rekayasa ada apa-apa di sini, iya. Kalau memang ringan ya ringan tidak usah direhab, kan gitu Pak ujung-ujungnya. Di mana keilmuan saudara? Kalau ringan perlu direhab atau cukup pengobatan ringan saja?” tambah Fahzal.
Hendra kembali menjelaskan rehabilitasi dilakukan karena melihat dari dampak penggunaan narkotika. Selain itu, perlu melihat faktor internal dan eksternal, serta melibatkan psikolog untuk menilai hal itu.
“Jadi itu kesimpulannya, catat itu. Masuk ke berita acara itu,” tutup hakim.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu dilakukan bersama sopirnya Zen Vivanto.
Nia menyuruh Zen membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.
Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (AZF/medcom)