Nunukan, MK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan kembali melaksanakan kegiatan penanganan dan pendataan terhadap pedagang Pasar Tani yang berjualan di kawasan Alun-alun Kabupaten Nunukan, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang telah beberapa kali dilaksanakan oleh Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penataan aktivitas pedagang di kawasan alun-alun. Petugas melakukan pendataan langsung kepada pedagang dengan mencatat identitas serta jenis usaha yang dijalankan.
Selain pendataan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama beraktivitas di kawasan Pasar Tani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si., melalui Kasi Penegakan dan Pembinaan PPNS, Joni Tandi, S.ST.,Mar., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan untuk mengetahui jumlah pedagang yang aktif berjualan sekaligus memastikan situasi di kawasan alun-alun tetap tertib.
“Pendataan dan penanganan ini sudah beberapa kali kami laksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pedagang di kawasan alun-alun. Kami ingin memastikan data pedagang tetap terpantau serta aktivitas jual beli berjalan dengan tertib,” ujar Joni Tandi.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pedagang yang memberikan respons kurang baik terhadap kegiatan pendataan yang dilakukan petugas. Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama kegiatan berlangsung.
“Kami memahami adanya berbagai tanggapan dari pedagang di lapangan. Namun petugas tetap menjalankan tugas dengan pendekatan komunikasi yang baik agar kegiatan dapat berjalan kondusif,” tambahnya.
Kegiatan penanganan dan pendataan tersebut berlangsung dengan pengawasan personel Satpol PP guna menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Tani Alun-alun Kabupaten Nunukan. (**)

