TARAKAN, MK – Tarakan, nampaknya sudah menjadi darurat menjadi sarang sabu-sabu, yah hal itu dibuktikan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satreskoba pada hari jumat (25/5) terdapat tiga pelaku yang berhasil di tangkapdi dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yah kali ini Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) berhasil mengamankan ibu rumah tangga berinisial AM sekira pukul 20.00 wita, di Jl. Yos Sudarso RT. 01, Kelurahan Selumit Pantai.
Informasi tersebut diketahui dari Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Taharman, terungkapnya peredaran sabu yang dilakukan AM, adalah hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terhadap AR dan NI yang saat itu kedapatan transaksi dan tengah membungkus sabu dirumah AR.
“AR dan NI ini mengaku kalau dia mendapatkan Sabu-sabu ini dari AM sehingga petugas yang mengetahui hal tersebut langsung bergegas ke rumah AM untuk melakukan penggerebekkan,” ungkap
Lanjut Pria yang berpangkat perwira pertama ini, saat melakukan pengintaian di rumah AM, petugas Satreskoba lagi-lagi mendapatkan banyak orang yang lalu lalang di rumah tersebut. sehingga petugas yang sudah mengitai rumah tersebut, langsung melakukan penggeledahan di rumah AM.
“Petugas mendapatkan lima bungkus sabu siap edar dengan berat 1,84 gram, yang disimpannya di dompet warna coklat,” terangnya.
Selain mendapatkan barang bukti (BB) berupa sabu dari tangan AM, petugas juga mengamankan BB lainnya yakni gunting, dompet coklat, Handphone (HP), timbangan degital dan uang tunai sebesar Rp.3.050.000.
akibatnya AM harus mendekam di penjara dengan dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009, dan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(arz27)