TARAKAN – Kualitas udara di Kota Tarakan menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai. Berdasarkan pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan di Pamusian, Selasa (1/9/26) pukul 16.00 WITA, nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tercatat 104.
Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat, berdasarkan klasifikasi ISPU. Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh parameter kritis partikulat halus PM2.5 yang tercatat pada angka 104.
Sementara itu, hasil pemantauan parameter lainnya menunjukkan PM10 berada di angka 87, SO₂ sebesar 1, CO sebesar 3, O₃ sebesar 21, NO₂ sebesar 13, dan HC sebesar 5.
Kondisi kualitas udara tersebut menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan masker sebagai upaya mengurangi paparan partikulat di udara.
Masyarakat juga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan, terutama ketika kondisi udara memburuk. Kelompok yang lebih rentan terhadap dampak pencemaran udara juga perlu mendapat perhatian lebih dalam beraktivitas di luar ruangan.
DLH Kota Tarakan melalui informasi kualitas udara tersebut turut mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kualitas udara, antara lain dengan tidak membakar sampah, menanam dan memelihara pohon, mengurangi emisi kendaraan, mendukung kegiatan industri yang ramah lingkungan, serta menggunakan transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Pemantauan kualitas udara perlu terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi udara di Tarakan. Masyarakat juga dapat memantau informasi ISPU melalui kanal informasi resmi yang disediakan pemerintah.
Dengan nilai ISPU 104, kondisi udara Tarakan saat pemantauan berada pada kategori tidak sehat, sehingga kewaspadaan dan upaya perlindungan diri tetap diperlukan, terutama bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan.

