Jaringan Pembuat Senpi Rakitan dibekuk Aparat TNI

by Metro Kaltara
Senpi rakitan yang berhasil diamankan aparat gabungan TNI

Senpi rakitan yang berhasil diamankan aparat gabungan TNI

Tarakan,metrokaltara.com– 2 orang jaringan pembuat senjata Api (Senpi) rakitan di Tarakan berhasil dibekuk aparat gabungan TNI.Kedua Pelaku tersebut adalah ED dan SY yang merupakan warga Tarakan yang tinggal di Jembatan Bongkok Kelurahan Karag Anyar Pantai.

Komandan Kodim 0907 Tarakan Letnan Kolonel (Letkol) Irfan Siddiq menuturkan, penangkapan kedua pelaku pembuat Senjata Api Rakitan ini merupakan hasil penyelidikan petugas gabungan dari TNI,termasuk dari anggota Komando Resort Militer (Korem) 091 ASN.

Kronologis dari penangkapan kedua pelaku ini adalah awalnya petugas menangkap 1 orang tersangka berinisial ED yang diduga merupakan orang yang merakit senjata dan menjualnya  kepada orang lain Minggu 1 Maret 2015 lalu.Kemudian setelah melakukan pengembangan terhadap penangkapan ini,keesokan harinya yakni Senin 2 Maret 2015 petugas gabungan dari TNI kembali berhasil mengamankan 1 orang berinisial SY yang diduga adalah rekan dari ED.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas gabungan TNI di lapangan.Dari tangan tersangka,petugas menyita 5 buah senjata api rakitan dengan jenis revolver beserta dengan amunisi standart,1 Samurai,bongkahan tembaga pembuat amunisi dan 1 buah telepon seluler,”ungkap Irfan Siddiq kepada metrokaltara.com Rabu 4 Maret 2015.

Dikatakan Irfan,pihaknya khawatir apabila senjata api rakitan yang dibuat ini, disalah gunakan oleh pelaku untuk berbuat kejahatan yang dapat membahayakan orang lain.Maka dari itu pihaknya pun langusng secepatnya meringkus kedua pelaku tersebut.

“Kami khawatir kalau senpi rakitan itu disalahgunakan untuk kejahatan,terutama pemerasan dan perampokan.jadi kami tangkap saja secepatnya,”ujarnya.

Untuk proses penyidikan selanjutnya, Kodim akan menyerahkan kedua tersangka tersebut beserta dengan barang buktinya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. (Abe)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.