TARAKAN – (Opini) Ditulis oleh : Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Raden Yusuf.
Tarakan – Semalam, saya bertemu seorang kawan lama. Hampir tiga jam kami berbincang tentang banyak hal. Ia bukan buruh, bukan pula pengusaha. Ia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nama dan tempat kerjanya tak perlu disebutkan karena bukan itu yang menjadi pokok cerita.
“Kenapa sih buruh selalu meminta kenaikan gaji?”
Saya sempat terdiam. Bukan karena tersinggung, melainkan karena pertanyaan itu sebenarnya mewakili cara pandang sebagian masyarakat terhadap perjuangan buruh.
Saya pun balik bertanya. “Kalau besok gajimu dinaikkan oleh kantor, apa kamu akan menolaknya?” Ia hanya tersenyum.
Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun, ada satu hal yang kerap luput kita pahami: siapa pun yang bekerja tentu menginginkan kesejahteraan yang lebih baik. PNS berharap tunjangannya meningkat. Guru ingin penghasilannya membaik. Pengusaha ingin keuntungan usahanya bertambah. Begitu pula buruh yang berharap upahnya mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Lantas, mengapa ketika buruh menyuarakan kenaikan upah, tuntutan itu kerap dipandang sebagai persoalan?
Padahal, buruh bukan sekadar angka dalam statistik ketenagakerjaan. Mereka adalah bagian penting dari keberlangsungan perusahaan, penggerak proses produksi, sekaligus salah satu penopang perputaran ekonomi.
Mesin secanggih apa pun tidak akan menghasilkan produk tanpa manusia yang mengoperasikannya. Bahan baku tidak akan berubah menjadi barang bernilai tanpa tenaga kerja. Target produksi dan keuntungan perusahaan juga tidak mungkin tercapai tanpa keterlibatan para pekerja.
Namun, dalam perdebatan mengenai upah, buruh sering kali hanya ditempatkan sebagai komponen biaya. Seolah-olah kenaikan upah semata-mata akan membebani perusahaan, tanpa melihat kontribusi pekerja dalam menciptakan nilai dan keuntungan.
Di sinilah cara pandang terhadap buruh perlu diluruskan.
Kesejahteraan Buruh Bukan Hanya Urusan Buruh
Coba lihat kehidupan ekonomi di sekitar kita. Siapa yang setiap pagi membeli nasi kuning di warung? Siapa yang berbelanja kebutuhan pokok di pasar, menggunakan jasa laundry, mengisi bahan bakar kendaraan, naik ojek, atau membeli pakaian di toko dan konveksi lokal?
Sebagian dari mereka adalah buruh, karyawan, dan kelompok pekerja.
Merekalah salah satu kelompok yang menjaga uang tetap berputar di tengah masyarakat.
Ketika pendapatan pekerja meningkat, kemampuan belanja rumah tangga ikut menguat. Warung makan mendapatkan pelanggan. Pedagang pasar memiliki pembeli. Pelaku UMKM memperoleh omzet. Sektor transportasi dan jasa juga ikut menikmati perputaran uang tersebut.
Sebaliknya, ketika daya beli pekerja melemah, dampaknya tidak berhenti di meja makan keluarga buruh. Pedagang kecil ikut merasakan penurunan omzet. Usaha mikro kehilangan pelanggan. Aktivitas ekonomi masyarakat pun berpotensi melambat.
Artinya, kesejahteraan buruh bukan hanya persoalan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Ada mata rantai ekonomi yang jauh lebih luas di belakangnya.
Dalam konteks Kalimantan Utara, persoalan ini menjadi semakin relevan ketika serikat buruh mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Dalam diskusi yang melibatkan berbagai konfederasi serikat buruh, muncul pandangan bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh hanya dilihat dari jumlah pekerja yang menerima upah minimum. Dampaknya perlu dipahami dalam konteks ekonomi daerah secara keseluruhan.
BPS mencatat sekitar 180.949 penduduk Kalimantan Utara berstatus buruh, karyawan, atau pegawai. Sementara itu, terdapat 5.953 usaha mikro dan kecil yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Data sebelumnya bahkan menunjukkan sektor usaha mikro dan kecil nonpertanian pernah menyerap lebih dari 129 ribu tenaga kerja.
Angka-angka tersebut memberikan gambaran bahwa pekerja dan pelaku usaha kecil berada dalam satu ekosistem ekonomi yang saling terhubung.
Karena itu, memperjuangkan upah yang layak bukan berarti mengabaikan kepentingan UMKM. Justru, penguatan daya beli masyarakat dapat menjadi salah satu cara menjaga keberlangsungan usaha kecil.
Upah Harus Mengikuti Kebutuhan Hidup
Lalu, mengapa buruh terus meminta kenaikan upah?
Jawabannya sesungguhnya tidak rumit. Biaya hidup terus bergerak, sementara penghasilan tidak selalu mengalami penyesuaian yang sebanding.
Harga beras bisa berubah. Cabai naik turun. Biaya transportasi bertambah. Tagihan listrik harus dibayar. Anak-anak membutuhkan biaya pendidikan. Ketika anggota keluarga sakit, ada kebutuhan kesehatan yang tidak bisa ditunda.
Semua itu merupakan kenyataan yang dihadapi pekerja setiap hari. Jika harga kebutuhan terus meningkat sementara upah tidak mengalami penyesuaian, nilai riil penghasilan pekerja sesungguhnya semakin berkurang. Nominal gaji mungkin tetap sama, tetapi kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin terbatas.
Inilah alasan mengapa pembahasan upah seharusnya tidk berhenti pada persentase kenaikan.
Serikat buruh mendorong agar UMP Kaltara 2027 diarahkan sedekat mungkin dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Kalimantan Utara 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,97 juta per bulan.
Angka tersebut patut menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat realitas kebutuhan pekerja. Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan bukan semata-mata seberapa besar kenaikannya, tetapi sejauh mana upah tersebut mampu menopang kehidupan pekerja dan keluarganya secara layak.
Diskusi serikat buruh juga menyoroti kesenjangan antara angka inflasi resmi dengan kenaikan harga yang dirasakan masyarakat. Ada kebutuhan tertentu yang kenaikannya dirasakan jauh lebih tinggi dibandingkan angka inflasi secara umum.
Karena itu, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penetapan upah harus benar-benar mencerminkan kondisi riil. Kebijakan pengupahan tidak boleh hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi harus relevan dengan kehidupan sehari-hari pekerja.
Perusahaan Sehat, Pekerja Sejahtera
Tentu, memperjuangkan kenaikan upah juga tidak berarti menutup mata terhadap kondisi dunia usaha.
Perusahaan membutuhkan iklim usaha yang sehat agar tetap mampu berproduksi, bertahan, dan membuka lapangan kerja. Kenaikan upah harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha serta produktivitas pekerja.
Namun, pertimbangan tersebut semestinya berlaku secara adil bagi kedua belah pihak.
Pekerja tidak bisa terus-menerus diminta memahami kondisi perusahaan tanpa memperoleh gambaran yang transparan mengenai kemampuan usaha. Begitu pula perusahaan perlu melihat pekerja bukan sekadar beban pengeluaran, melainkan investasi penting bagi keberlanjutan bisnis.
Hubungan industrial yang sehat tidak dibangun melalui saling curiga. Ia tumbuh dari keterbukaan, dialog, dan kesediaan mencari titik temu.
Dalam konteks itu, sejumlah hal juga perlu mendapat perhatian, mulai dari evaluasi Dewan Pengupahan, penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), pembenahan basis data ketenagakerjaan, hingga penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja yang sesuai dengan karakteristik Kalimantan Utara.
Sebab, persoalan ketenagakerjaan di daerah tidak cukup diselesaikan hanya dengan menetapkan angka upah setiap tahun. Diperlukan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan, kepastian, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar angka dalam slip gaji. Ada kualitas hidup yang dipertaruhkan di sana.
Bukan Ingin Kaya, Hanya Ingin Hidup Layak
Saya kembali teringat percakapan dengan kawan lama malam itu.
Di akhir obrolan, saya menyampaikan satu kalimat yang menurut saya cukup menggambarkan inti dari perjuangan buruh.
“Buruh tidak pernah meminta menjadi kaya. Mereka hanya ingin hasil kerja kerasnya cukup untuk menghidupi keluarganya secara layak.”
Mungkin dari percakapan sederhana itu kita bisa melihat persoalan upah dari sudut pandang yang berbeda.
Di balik tuntutan kenaikan upah, ada anak yang harus tetap bersekolah, orang tua yang membutuhkan biaya pengobatan, kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, serta keluarga yang berharap kehidupan mereka bisa sedikit lebih baik.
Buruh juga manusia yang ingin menikmati hasil dari kerja kerasnya. Mereka ingin bekerja dengan tenang, memenuhi kebutuhan keluarga, dan memiliki harapan untuk masa depan.
Ketika buruh sejahtera, manfaatnya tidak berhenti pada keluarga pekerja. Perusahaan berpeluang memiliki tenaga kerja yang lebih produktif, UMKM memperoleh daya beli konsumen yang lebih kuat, dan ekonomi daerah memiliki perputaran uang yang lebih sehat. Karena itu, mungkin sudah saatnya kita mengubah cara memandang perjuangan kenaikan upah.
Bukan lagi sekadar melihatnya sebagai tuntutan buruh kepada perusahaan, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sebab, pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi, Mengapa buruh selalu meminta kenaikan upah?” Melainkan, “Mengapa kesejahteraan buruh masih sering dianggap hanya menguntungkan buruh?

