Tarakan, MK – Puluhan bangunan liar di kawasan wisata Pantai Amal Tarakan dibongkar petugas Satpol PP, Kamis (09/11) sekira pukul 09.30 Wita. Sedikitnya ada 18 bangunan yang biasa digunakan warga sebagai tempat berjualan makanan dibongkar lantaran tidak memiliki ijin bangunan dari pemerintah kota.
Selain tidak memiliki ijin serta mengganggu tananan keindahan Pantai Amal, pembongkaran tersebut juga dalam rangka menyambut pelaksanaan Iraw Tengkayu yang akan dilaksanakan bulan depan.
“Nah kita berharap Pantai Amal ini bersih, semua pedagang kaki lima tidak ada lagi diareal sini. Kami saat ini menertibkan supaya bersih sehingga dalam pelaksanaan Irau Tengkayu juga berjalan dengan lancar,” ujar Umar, Kepala Satpol PP Tarakan kepada Metro Kaltara, Kamis (09/11)
Ia mengaku sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah menyurati dan meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan masyarakat hingga masa tenggat waktu yang ditentukan berakhir.
“Jadi surat itu pertama kami buat 10 hari, setelah batas akhir 10 hari juga belum melakukan pembongkaran, kami tambah lagi lima hari. Sampai batas waktu yang ditentukan, sebagian sudah melakukandan sebagian lagi belum, nah ini kami eksekusi,” akunya.
“Tidak ada protes karena kami sudah jelaskan, penyitaan tidak ada. Jadi hari ini kami bongkar, ditaruh ditempat dan kami berharap masyarakat yang mengangkat.Tapi kalau dalam 2 hari tidak diangkat maka kami akan angkut bawa ke kantor,” tegasnya
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan yakni Hj. Santa menyayangkan sikap pemerintah yang seolah-seolah tidak perduli dengan nasib masyarakat. Ia pun kecewa dengan pembongkaran gazebo miliknya, yang dilakukan petugas Satpol PP.
“Sangat menyedihkan, mulai tahun 1997 saya berjualan disini, nah kenapa pemerintah tidak menghargai perjuangan masyarakat. Sangat kecewa, ini kan sudah tiga kali pembongkaran,” ucapnya sambil menangis. (ars)