Kakak Adik Tersangka Sabu, Pesanan Oknum Napi Lapas Tarakan

by Muhammad Reza
  • BNNP Musnahkan 300 Gram Barang Bukti Sabu.

Pers Release Pemusnahan Barang Bukti Sabu

TARAKAN, MK – Dua kakak beradik berinisial RH (21) dan WH (27) yang sudah jadi tersangka kepemilikan sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara. Menyaksikan barang bukti sabu miliknya di musnahkan oleh petugas. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Badan Narkotika Naisonal Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Rabu (19/09) sekira pukul 10.00 Wita, pagi tadi. Barang bukti sabu sebesar 922,12 gram. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke kloset WC. Barang bukti sabu tersebut merupakan milik dari ke empat tersangka yakni, RH, WH, AS, dan IR. Ke empat tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru. Ke empatnya di bekuk petugas di lokasi yang berbeda.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Utara, Deden Andriana mengatakan, kasus ini terungkap pada hari Rabu (29/08) sekira jam 12.30 Wita. Petugas BNN Provinisi (BNNP) Kalimantan Utara dan Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, mendapatkan informasi dari petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Juwata Tarakan, menemukan paket kiriman dari TIKI dengan tujuan Palu, Sulawesi Tengah yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Begitu kita mendapat informasi dari petugas AVSEC Bandara Juwata Tarakan, kita langsung mendatangi TKP dan memeriksa paket kiriman tersebut yang dicurigai, ketika kita buka ternyata benar isinya Narkotika jenis sabu yang dikemas didalam sepatu bekas” Jelasnya.

lebih lanjut Deden mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH di Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung.

“Jadi setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan RH yang telah mengirim paket kiriman tersebut, menurut pengakuan tersangka dia mendapatkan barang haram tersebut dari saudara kandungnya yang berinisial WH, jadi mereka berdua ini saudara kandung. WH diamankan di Jl. Mulawarman, Kota Tarakan”. Ungkapnya kepada metrokaltara.com

Menurutnya, dari pengakuan tersangka WH, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya yang sebelumnya telah dipesan kepada Napi di Lapas Tarakan. Sementara itu, tersangka AS diamankan di JL. A. Mangerangi, Kelurahan, Bongaya, Kecamatan Tamalete, Kota Makassar. Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Tarakan pada hari Selasa (07/08) sekira jam 16.00 wita di Hotel Makmur Tarakan. Selanjutnya, pada hari Rabu (08/08) sekira jam 12.00 wita ia mengirim paket kiriman tersebut ke Cargo PT. JDT di Bandara Juwata Tarakan dengan tujuan Makassar dan sore harinya AS berangkat dari Tarakan menuju Makassar dengan menggunakan pesawat Lion Air.

“Modus tersangka ini AS alias FR datang ke Tarakan dengan tujuan mendapatkan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya setelah mendapatkan sabu, ia mengemasnya kedalam alat pijat elektronik, buku petunjuk kemasan breket speaker untuk mengelabui petugas, kemudian ia mengirim sabu tersebut di cargo Bandara Juwata Tarakan dengan tujuan Makassar dan menyuruh tersangka IR untuk mengambil paket kiriman tersebut di cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, jadi sebelumnya kita sudah mengamankan lebih dulu IR yang disuruh mengambil paket tersebut, kuat dugaan sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di Makassar, Sulawesi Selatan”. Tutupnya. (SHR)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.