Ketua RT di Karang Balik Soroti Data Kepemilikan dan Kenaikan PBB-P2 yang Dinilai Perlu Penjelasan Lebih Detail

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Sejumlah ketua RT di Kelurahan Karang Balik menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada masyarakat. Permasalahan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan konsolidasi yang digelar Kelurahan Karang Balik bersama para ketua RT, Senin (22/6/26).

Ketua RT 3 Kelurahan Karang Balik, Endro, mengatakan terdapat dua persoalan utama yang kerap ditemui di lapangan. Pertama, data kepemilikan lahan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sering kali tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual karena telah terjadi beberapa kali peralihan kepemilikan.

Menurutnya, banyak objek pajak yang masih tercatat atas nama pemilik pertama, sementara lahan tersebut telah berpindah tangan hingga beberapa kali. Kondisi itu membuat proses penyampaian SPPT kepada wajib pajak menjadi lebih sulit.

“Kadang-kadang nama yang tercantum masih pemilik awal, sementara lahannya sudah berpindah tangan beberapa kali. Kami harus mencari informasi lagi untuk mengetahui siapa pemilik yang sekarang. Beruntung jika masih ada warga lama yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut,” ujar Endro.

Selain persoalan data kepemilikan, Endro juga menyoroti adanya keluhan warga terkait kenaikan nilai pajak yang dinilai belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

Menurutnya, warga kerap mempertanyakan alasan kenaikan pajak pada suatu objek, sementara objek lain di lokasi yang berdekatan tidak mengalami perubahan nilai pajak yang signifikan.

“Warga sering bertanya mengapa pajaknya naik, sementara rumah atau lahan di sebelahnya tidak mengalami kenaikan yang sama. Sebagai RT, kami terkadang kesulitan memberikan penjelasan karena penentuan nilai pajak bukan kewenangan kami,” katanya.

Untuk itu, Endro berharap instansi terkait dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, termasuk memberikan penjelasan mengenai dasar penilaian objek pajak dan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan peninjauan lapangan secara berkala untuk memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau memang ada perubahan fisik bangunan, misalnya dari rumah kayu menjadi rumah permanen bertingkat, tentu masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa hal tersebut bisa memengaruhi nilai objek pajak. Dengan adanya penjelasan langsung dari instansi terkait, masyarakat akan lebih mudah memahami,” ujarnya.

Menurut Endro, keterlibatan dinas teknis dalam memberikan informasi kepada warga akan membantu para ketua RT dalam menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat lingkungan.

Ia berharap koordinasi yang terjalin melalui forum bersama tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki akurasi data objek pajak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan.

“Harapannya ke depan ada pendampingan dan sosialisasi yang lebih jelas sehingga RT tidak kesulitan menjawab pertanyaan warga, dan masyarakat juga mendapatkan informasi yang benar mengenai pajak bumi dan bangunan,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses