Sembakung Atulai, MK – Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai melaksanakan kegiatan penginputan data penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, guna menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor B/912/PPIK.800.1 tanggal 7 September 2026 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi PPPK Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Sembakung Atulai, Senin (14/9/2026).
Penginputan data penilaian kinerja masing-masing PPPK Paruh Waktu dilakukan langsung oleh Joko Wibowo, selaku Staf Tata Usaha (TU) Kantor Camat Sembakung Atulai. Proses ini mencakup pengisian data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pencatatan hasil penilaian Indikator Kinerja Utama, hingga penilaian unsur Perilaku Berakhlak bagi setiap PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Kecamatan Sembakung Atulai.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Morow jospison selaku PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai. Kehadirannya memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai dengan kinerja dan pelaksanaan tugas sehari-hari yang sebenarnya, sehingga hasil yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melaksanakan penginputan data, Joko Wibowo juga menyampaikan himbauan kepada seluruh rekan-rekan PPPK Paruh Waktu agar segera melengkapi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final tahun 2025,Triwulai I, Triwulan II tahun 2026, Rekomendasi Atasan Langsung sesuai format evaluasi kinerja, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Perangkat Daerah atau Camat.
Seluruh berkas tersebut nantinya akan dikumpulkan dalam bentuk berkas terkompresi format ZIP dan dikirimkan melalui tautan Google Form yang telah ditetapkan, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 25 September 2026.
“Kami menghimbau kepada seluruh rekan-rekan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kecamatan Sembakung Atulai agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dimaksud. Hal ini penting mengingat hasil evaluasi kinerja tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan Perjanjian Kerja,” ujar Joko.
Diharapkan dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses evaluasi kinerja dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga rekan-rekan PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat dapat diperpanjang masa perjanjian kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

