NUNUKAN, MK – Bupati Hj Asmin Laura Hafid SE MM memberi sertifikat halal bagi 8 industri kecil menengah (IKM) produk makanan lokal Kab. Nunukan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI Samarinda, di ruang kerja Bupati Rabu Pagi (24/01/2018). Pemberian sertifikasi halal ini bertujuan untuk menjadikan produk pelaku IKM di kab. Nunukan dapat terjamin kehalalannya dan dapat bersaing dengan produk-produk diluar daerah lain, selain itu diharapkan dengan pemberian sertifikasi halal ini produk makanan lokal Kab. Nunukan dapat diperjual belikan secara bebas baik dalam negeri maupun diluar negeri.
Pada kesempatan ini Bupati Hj Asmin Laura Hafid SE MM mengatakan, bahwa pemberian sertifikat halal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah Kab. Nunukan pada sektor industri makanan dan minuman guna meningkatkan usahanya.
“Kemajuan sektor industri makanan dan minuman perlu mendapat dukungan dari pemerintah dan pihak terkait, sebab kontribusinya terhadap perekonomian daerah cukup besar, dan diharapkan sertifikat halal ini menjadi nilai tambah bagi IKM sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha,” jelas Laura
” Selain kemasan produk yang baik dan unik sertifikat halal menjadi salah satu aspek penting bahkan menjadi kebutuhan guna meningkatkan kepercayaan konsumen, karena sertifikat halal otomatis mencakup kesehatan dan keamanan pangan” tambahnya
Laura berharap dengan diberikannya sertifikat halal ini bagi seluruh pelaku IKM terutama untuk 8 IKM yang menerima sertifikat halal hari ini dapat menjaga konsistensinya dan menjaga kualitas dari produk-produknya.
“Yang paling penting dengan diberikannya sertifikat halal ini bagi seluruh pelaku para IKM dapat konsisten dan menjaga kualitasnya, jagan ketika mendapat kepercayaan jadi acuh tak acuh dan tidak konsisten” tegasnya
Pada kesempatan yang sama Sasongko sebagai perwakilan dari LPPOM MUI Samarinda mengatakan bahwa sertifikasi halal ini menjadi jaminan bahwa produk yang telah memiliki label halal dari LPPOM MUI sudah terjamin halal dan baik untuk dikonsumsi masyarakat.
“pemberian sertifikasi halal merupakan hal yang wajib bagi makanan dan minuman untuk menjadi jamainan bahwa produk yang memiliki label halal dari LPPOM MUI sudah terjamin aman dan baik untuk dikonsusmsi” (Yahdi /Udin / Protokol)