Nunukan, MK – Pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan yang ingin memanfaatkan program kemudahan akses pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan diimbau untuk mulai menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Program pembiayaan yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah daerah tersebut menyediakan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dengan masa pengembalian maksimal dua tahun.
Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, menjelaskan terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat program.
Persyaratan tersebut antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, usaha yang dijalankan harus telah aktif minimal enam bulan.
Bagi pelaku usaha yang belum masuk dalam basis data UMKM, tidak perlu khawatir, pemerintah daerah melalui Bidang UMKM akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan usaha yang dijalankan benar-benar aktif dan produktif.
“Jika usaha belum terdata, tim kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Setelah terverifikasi, usaha tersebut dapat dimasukkan ke dalam basis data UMKM,” jelasnya, Kamis(18/06/2026).
Untuk proses pendaftaran, masyarakat nantinya dapat berkonsultasi dan melakukan pendataan melalui Bidang UMKM yang berlokasi di UMKM Center Kabupaten Nunukan.
Pemerintah daerah berharap pelaku usaha mulai mempersiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan agar dapat segera mengajukan pembiayaan saat program resmi dibuka. (**)

