TARAKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tarakan menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV dan V DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/8/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan. Hadir pula Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is beserta jajaran Pemerintah Kota Tarakan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tarakan, Adyansa, S.M., membacakan secara langsung pandangan umum fraksinya terhadap nota penjelasan Wali Kota Tarakan mengenai Raperda tersebut.
Fraksi PKS menyambut baik langkah Pemerintah Kota Tarakan dalam melakukan penataan kelembagaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif sesuai arah misi RPJMD Kota Tarakan 2025–2029.
Namun, PKS mengingatkan agar restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) tidak berhenti pada perubahan nomenklatur maupun penambahan struktur jabatan.
“Penataan harus berfokus pada efisiensi anggaran belanja pegawai, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembentukan birokrasi yang ramping namun kaya fungsi,” ujar Adyansa saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS.
Fraksi PKS juga menyoroti urgensi perubahan kelembagaan pada sejumlah urusan, di antaranya kebencanaan, riset dan inovasi, serta perlindungan perempuan dan anak.
Menurut PKS, pembentukan maupun perubahan perangkat daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah.
Selain itu, Fraksi PKS mendukung penataan kelembagaan yang diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dampak restrukturisasi terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan susunan perangkat daerah wajib dibarengi dengan penempatan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Begitu juga pengisian jabatan harus berlandaskan meritokrasi agar visi smart governance terealisasi secara nyata, bukan sekadar digitalisasi administratif,” tegasnya.
Dalam pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tarakan menyajikan kajian akademik yang mendalam serta perhitungan rasional mengenai beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Hal tersebut dinilai penting agar penataan organisasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, bukan sekadar perubahan struktur birokrasi.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Fraksi PKS menyetujui Raperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya dan kami berkomitmen untuk mengawal proses ini agar Ranperda yang dihasilkan nantinya benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat Kota Tarakan,” pungkas Adyansa.

