Jakarta, MK – Presiden Prabowo Subianto resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada hari Minggu, 26 Juli 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Bank Indonesia, Senin, 27 Juli 2026.
Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo yang memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Indonesia untuk sementara akan dijalankan secara otomatis oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, hingga ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia yang definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dan pelaku pasar diharapkan tetap tenang menyikapi proses transisi ini, mengingat seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kesinambungan tugas Bank Indonesia juga akan tetap berjalan baik sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dalam hal ini, Bank Indonesia tetap menjalankan peran menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga kesehatan fiskal, dengan koordinasi yang erat di antara keduanya. (HDK)

