Dari Teman Sekolah hingga Jadi Pasangan, Dua Dokter Ini Jalani Prosesi Uang Panai’ Rp2,2 Miliar

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Prosesi penyerahan uang jujuran dalam rangkaian pernikahan dokter Vebriadam Syahputra Tauviq dan dokter Nurul Magfirah berlangsung dengan nilai yang mencapai Rp2,2 miliar.

Dalam prosesi tersebut, keluarga pihak laki-laki menyerahkan uang panai’ atau doi panai’ sebesar Rp600 juta. Selain itu, pihak keluarga laki-laki juga memberikan satu unit rumah di Makassar yang disebut bernilai Rp1,6 miliar.

Muhammad Astra, yang mewakili orang tua dokter Vebriadam, mengatakan pemberian tersebut merupakan bagian dari prosesi adat sekaligus bentuk kesungguhan keluarga dalam mengantar kedua calon mempelai menuju pernikahan.

“Alhamdulillah pada pagi ini kita mengantar cucu kami, kita mau mengantar uang jujuran. Jadi jujurannya itu Rp600 juta dan ditambah dengan hadiah rumah dari orang tua pihak laki-laki. Totalnya Rp2,2 miliar semua itu. Jadi uang panai’ Rp600 juta dan satu unit rumah di Makassar Rp1,6 miliar,” ujarnya, Sabtu (12/9/26).

Ia berharap seluruh rangkaian menuju pernikahan kedua calon mempelai berjalan lancar dan mendapat keberkahan.

“Tentu harapan kami agar nanti mereka diberi keberkahan dalam menjalani rumah tangga. Semoga niat baik ibadah ini diberi kelancaran,” katanya.

Dokter Vebriadam dan dokter Nurul diketahui memiliki perjalanan pendidikan yang sama. Keduanya merupakan teman satu angkatan saat menempuh pendidikan di SMAN 1 Tarakan.

Kebersamaan tersebut kemudian berlanjut ketika keduanya menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Keduanya lahir pada tahun yang sama, yakni 2001. Hubungan yang berawal dari lingkungan pendidikan tersebut kemudian berlanjut hingga memasuki tahapan menuju pernikahan.

Dalam adat Bugis-Makassar, uang panai’ atau doi panai’ merupakan bagian dari rangkaian adat perkawinan. Uang panai’ pada prinsipnya berbeda dengan mahar atau sompa dalam perkawinan Islam.

Mahar merupakan hak pribadi perempuan, sedangkan uang panai’ umumnya berkaitan dengan biaya pelaksanaan pesta pernikahan dan diserahkan oleh pihak laki-laki berdasarkan kesepakatan kedua keluarga.

Nilai uang panai’ biasanya ditentukan melalui pembicaraan dan kesepakatan keluarga. Dalam praktiknya, sejumlah faktor seperti latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial, dan profesi calon mempelai perempuan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan nominal.

Tradisi tersebut berkaitan dengan nilai siri’ na pacce dalam budaya Bugis-Makassar yang antara lain menekankan kehormatan, harga diri, dan kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada prosesi pernikahan dokter Vebriadam dan dokter Nurul, uang panai’ sebesar Rp600 juta ditambah pemberian satu unit rumah senilai Rp1,6 miliar menjadikan total pemberian yang disebutkan keluarga mencapai Rp2,2 miliar.

Rumah tersebut diberikan sebagai hadiah dari orang tua pihak laki-laki kepada kedua calon mempelai.

Bagi kedua keluarga, prosesi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum keduanya memasuki kehidupan rumah tangga. Selain menjadi bagian dari tradisi, prosesi ini juga menjadi momentum berkumpulnya keluarga untuk menyampaikan doa dan harapan bagi kedua calon mempelai.

Di balik nominal yang cukup besar, keluarga berharap pernikahan dokter Vebriadam Syahputra Tauviq dan dokter Nurul Magfirah tidak hanya berjalan lancar secara adat, tetapi juga menjadi awal kehidupan rumah tangga yang penuh keberkahan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses