TARAKAN – Pernikahan dua insan yang sama-sama berprofesi sebagai dokter menjadi momen penting bagi kedua keluarga. Menjelang hari bahagia tersebut, rangkaian prosesi adat turut dilakukan, termasuk lamaran dan penyerahan uang panai’ atau jujuran.
Kedua calon mempelai yakni dr. Vebriadam Syahputra Taufik, putra Arfan Tauviq Arsyad dan Sri R, yang akan mempersunting dr. Nurul Magfirah, putri Burhan dan Sukma Wati.
Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak duduk di bangku sekolah. Vebriadam dan Nurul merupakan teman semasa SMA sebelum kemudian melanjutkan pendidikan di Makassar.
Setelah menyelesaikan pendidikan, keduanya memantapkan diri untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Salah satu tahapan yang kini dijalani adalah prosesi lamaran sekaligus penyerahan uang panai’ atau jujuran. Prosesi tersebut turut dihadiri keluarga besar dari kedua calon mempelai.
Kakek mempelai pria, Iskandar, mengatakan kedatangan keluarga merupakan bagian dari prosesi untuk mengantar cucunya sekaligus memenuhi kesepakatan yang telah dibicarakan bersama keluarga calon mempelai perempuan.
“Kita mau mengantar cucu, dr. Vebriadam, yang akan menikah dengan dr. Nurul Magfirah. Kita melamar sekaligus mengantar jujuran,” kata Iskandar.
Dalam kesepakatan kedua keluarga, uang panai’ yang diserahkan pihak mempelai pria mencapai Rp600 juta.
Selain uang panai’, keluarga mempelai pria juga memberikan hadiah berupa satu unit rumah di Makassar dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Dengan demikian, total nilai uang panai’ dan hadiah rumah tersebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Iskandar menegaskan, nominal tersebut tidak berkaitan dengan filosofi atau simbol angka tertentu. Nilainya merupakan hasil pembicaraan dan kesepakatan antara kedua keluarga.
“Sebenarnya tidak ada filosofinya. Istilahnya ada pertemuan antara keluarga perempuan dan laki-laki, kemudian kita sepakati. Uang tunainya Rp600 juta dan rumah Rp1,6 miliar itu hadiah dari orang tua laki-laki kepada anak,” jelasnya.
Dalam tradisi perkawinan Bugis-Makassar, uang panai’ atau doi panai’ merupakan bagian dari rangkaian adat yang berbeda dengan mahar. Besaran uang panai’ umumnya ditentukan melalui kesepakatan kedua keluarga dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sesuai kesepakatan yang berlaku dalam keluarga masing-masing.
Sementara itu, pemberian rumah dalam prosesi kali ini merupakan hadiah dari orang tua pihak mempelai pria kepada kedua calon mempelai.
Bagi Vebriadam dan Nurul, rangkaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan menuju kehidupan rumah tangga. Hubungan yang berawal dari pertemanan semasa sekolah hingga melanjutkan pendidikan di Makassar kini berlanjut ke jenjang pernikahan.
Keluarga pun berharap seluruh rangkaian menuju hari pernikahan berjalan lancar dan kedua calon mempelai dapat membangun rumah tangga yang harmonis serta penuh keberkahan.

