Bulungan, MK – Pemerintah Kabupaten Bulungan telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yaitu sebesar Rp.3.706.867. akan tetapi nilai UMK yang telah ditetapkan belum dipatuhi oleh perusahaan yang berada d lingkup Kabupaten Bulungan.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, Pemda Bulungan telah menetapkan standar UMK 2025. penetapan ini menjadi acuan bagi pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerjanya.
“Nilai UMK yang telah di tetapkan tidak lepas dari UMK Provinsi,” Katanya kepada Metro kaltara, Senin, 28/04.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, penetapan nilai UMK ini sesuai dengan kesempatan bersama. Syarwani juga mengatakan pemda bulungan akan melakukan kroscek untuk memastikan apakah pelaku usaha telah memberikan sesuai dengan standar atau tidak.
“Kita akan melakukan kloset untuk memastikan apakah pelaku usaha telah memberikan upah dengan standar nilai UMK atau tidak,” pungkasnya.
Dalam hal ini pemerintah daerah telah menyampaikan edaran kepada seluruh pelaku usaha untuk menetapkan UMK. (Fy/red)