Divonis Penjara Seumur Hidup, Bang Toyib Banding

by Muhammad Reza
img_20160915_1613301

Terdakwa Arman Saat Dijatuhkan Vonis oleh Majelis Hakim

Tanjung Selor, MK – pengadilan negeri (PN) Tanjung Selor akhirnya kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Arman Suyuti alias Bang Toyib yang di dakwa atas kepemilikan 2 kilogram (kg) sabu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada kamis (15/9/).

Sidang dengan agenda putusan kedua dari majelis hakim tersebut kembali digelar,setelah perlawanan dan banding yang di ajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim yang sebelum nya menyatakan tidak berwenang mengadili terdakwa, di terima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Sidang yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi sebagai hakim ketua, serta Risdianto dan Indra Cahyadi sebagai hakim anggota, dalam putusannya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas Arman Suyuti alias Bang Toyib. vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum mati.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Robi Anugrah Marpaung mengungkapkan pihaknya akan melakukan banding atas vonis tersebut.

“Terdakwa keberatan atas putusan ini dan menyatakan banding ya” ujarnya saat di temui usai persidangan.

Lanjutnya Robi mengungkapkan alasan dari keberatan pihaknya atas putusan tersebut. ia menilai vonis hakim tidak independen dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Kita melihat putusan ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, tapi berlandaskan atas pernyataan yang telah dicabut pada proses awal pemeriksaan di bone. sementara sesuai fakta persidangan tidak ada kaitan nur salam dengan terdakwa” bebernya.

Sementara itu ketua tim JPU, Sutriono mengatakan, setelah mendengar putusan dari majelis hakim pada persidangan tersebut. pihaknya menyatakan JPU  akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil upaya hukum menanggapi putusan tersebut.

“Kami tim jaksa dalam putusan ini kami pikir-pikir dulu, dalam waktu dekat akan kita sampaikan apa tindakan kita dan pasti ada upaya hukum kita untuk putusan ini”tegasnya.(DC/RZ)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.