Pileg 2019, Tarakan Dapat Tambahan 5 Kursi

by Muhammad Aras

Tarakan, MK – Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kota Tarakan dipastikan akan bertambah pada pemilihan legislatif 2019 mendatang. Hal itu dipastikan setelah jumlah Daftar Agregat Kependudukan Wilayah (Dakwa) bertambah menjadi 221.802 jiwa.

Kepada Metro Kaltara, Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan berdasarkan Dakwa per-bulan Juli 2017 kota Tarakan, jumlah penduduknya bertambah menjadi 221.802 jiwa dan data tersebut sudah digunakan KPU Tarakan sebagai dasar yang dituangkan didalam keputusan KPU RI sebagai dasar untuk menentukan jumlah keanggotaan minimal partai.

“Maka otomatis saat ini kota Tarakan penduduknya diatas 200 ribu. Jika mengacu pada UU maka jumlah kursi hampir dipastikan bertambah menjadi 30, ada tambahan 5 kursi,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan Raker penyusunan, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan di Hotel Galaxi, Rabu (13/12).

“Ada potensi menjadi empat Dapil, kemarin cuman tiga kan. Yang punya peluang berubah Dapil III Tarakan Barat dan Tarakan Utara yang sebelumnya satu dapil saja,” sambungnya.

Ia menuturkan akibat adanya potensi penambahan kursi tersebut, pihaknya mengundang 19 partai politik yang ada di Kota Tarakan guna menyampaikan dasar-dasar hukum atau sistem penghitungan dan penataan Dapil serta alokasi kursi. Tujuannya adalah agar setiap parpol memiliki gambaran pada pileg nanti, selain itu pada saat dilakukan uji publik mereka juga paham.

“Pertama, dari sisi Dapil mereka sudah punya gambaran sehingga ketika nanti kami melakukan perancangan berdasarkan jumlah penduduk yang akan kami terima setelah tanggal 17 Desember, mereka sudah paham,” bebernya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Teguh ini menegaskan pada prinsipnya KPU Kota menggunakan dasar hukum jumlah penduduk berdasarkan data KPU RI yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan versi Disdukcapil masing-masing.

“Karena mekanisme dalam Undang-Undang memang begitu, jadi yang digunakan dasar penetapan Dapil dan alokasi kursi adalah jumlah penduduk yang disampaikan Kemendagri kepada KPU RI yang diturunkan kepada KPU Kabupaten/ Kota, bukan data rutin bulanan yang dirilis Disdukcapil,” tegasnya (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.