Karen Agustiawan Divonis Delapan Tahun Penjara

by Muhammad Reza

Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan divonis delapan tahun penjara. Dia diyakini melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Karen Agustiawan (berjilbab kuning) usai mendengar putusan hakim pada sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.

Selain tuntutan penjara, Karen juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kendati melakukan kejahatan luar biasa yakni korupsi, Karen disebut tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Di sisi lain, Karen dinilai berlaku sopan selama proses persidangan. Dia juga belum pernah dihukum.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.

Karen didakwa merugikan senilai Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan dirut PT Pertamina periode 2009-2014. Dalam investasi PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok BMG Australia di 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.

Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa rosiko. Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, pemilik Blok BMG Australia.

Karen diputuskan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.