Plt Dirut RSUD dr. Jusuf SK Buka-bukaan Soal Alur Rujukan dan Antrean Pasien BPJS, Tak Ada Istilah “Titip Antrean” 

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Pelaksana Tugas (Plt) RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara, dr. Budy Aziz B., Sp.PK., M.H., menjelaskan alur rujukan dan prosedur pelayanan pasien, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, Senin (10/8/26).

Dalam pemaparannya, dr. Budy menekankan pentingnya masyarakat memahami tahapan pelayanan sebelum datang ke rumah sakit. Menurutnya, pasien peserta JKN tidak dapat langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan poliklinik tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Jadi kunjungi puskesmas atau klinik FKTP terlebih dahulu untuk pemeriksaan awal. Tanpa ada rujukan dari puskesmas atau FKTP, tidak akan bisa sampai ke sini,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah mendapatkan rujukan dari FKTP, pasien harus mengikuti proses pendaftaran melalui Mobile JKN. Rujukan tersebut juga harus sesuai dengan indikasi medis dan jenis pelayanan yang dituju.

Misalnya, apabila rujukan yang diberikan FKTP ditujukan ke poliklinik, pasien tidak dapat mengubah tujuan pelayanan secara langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), kecuali terdapat kondisi yang memang masuk dalam kategori kegawatdaruratan.

“Kalau rujukannya ke poli, tetap harus ke poli. Kalau rujukannya ke IGD, berarti untuk kondisi gawat darurat,” katanya.

Dr. Budy juga mengingatkan pasien untuk memperhatikan jadwal kunjungan yang tercantum dalam aplikasi Mobile JKN. Pasien tidak disarankan datang terlalu jauh sebelum jadwal pelayanan karena waktu mulai setiap poliklinik dapat berbeda.

Menurutnya, terdapat poliklinik yang mulai melayani pukul 08.30 WITA, namun ada pula yang baru mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WITA. Kondisi tersebut salah satunya berkaitan dengan jumlah dokter yang tersedia dan kewajiban dokter memberikan pelayanan lainnya, seperti visite pasien di ruang perawatan.

“Jadi Bapak-Ibu jangan datang terlalu awal. Harus melalui Mobile JKN dan dilihat jamnya, jam berapa kunjungannya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kapasitas pelayanan di masing-masing poliklinik disesuaikan dengan jumlah dokter dan kemampuan pelayanan dalam satu hari.

Sebagai rumah sakit rujukan kelas B, RSUD dr. H. Jusuf SK memiliki jumlah kunjungan pasien yang cukup tinggi. Dalam sehari, pelayanan poliklinik dapat mencapai sekitar 500 hingga 600 pasien.

Karena itu, sistem kuota diperlukan agar pelayanan dapat disesuaikan dengan ketersediaan tenaga medis.

Ia mencontohkan pelayanan dokter spesialis yang hanya ditangani satu dokter. Selain melayani pasien di poliklinik, dokter juga harus menjalankan tugas lain seperti operasi dan visite pasien.

“Kuota ini ditentukan berdasarkan jumlah dokter yang ada. Misalnya kalau urologi dokternya cuma satu, sehingga dia tidak bisa melayani lebih dari 25 orang satu hari karena cuma sendiri,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Budy juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan telepon seluler yang terdaftar pada Mobile JKN ketika melakukan proses check-in.

Ia menyebut, penggunaan ponsel milik anggota keluarga untuk proses tersebut dapat menimbulkan kendala karena proses check-in harus dilakukan melalui perangkat yang digunakan untuk pendaftaran pada Mobile JKN.

“Handphone yang dipakai untuk Mobile JKN harus handphone yang terdaftar. Jangan handphone keluarganya atau anaknya,” katanya.

Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur tersebut penting untuk menghindari antrean dan kendala administrasi ketika pasien tiba di rumah sakit.

Setelah proses pendaftaran, pasien selanjutnya datang ke loket untuk dilakukan verifikasi. Petugas akan melakukan verifikasi kepesertaan dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai salah satu dokumen administrasi pelayanan JKN.

Dr. Budy menegaskan, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari sistem pelayanan yang perlu dipahami masyarakat agar proses kunjungan ke rumah sakit dapat berjalan lebih tertib.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan, termasuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis. Salah satunya dengan mendorong dokter untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kompetensi.

Menurutnya, keterbatasan jumlah dokter pada layanan tertentu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas dan antrean pelayanan.

Dalam forum tersebut, dr. Budy turut menegaskan komitmen rumah sakit untuk menjalankan pelayanan secara adil berdasarkan antrean dan prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, pasien yang telah masuk dalam antrean tidak dapat begitu saja disisipkan meskipun memiliki hubungan atau mengenal pejabat maupun tenaga kesehatan di rumah sakit.

“Tidak bisa diselipkan. Kalau memang sudah masuk antrean, ya harus sesuai antrean,” tegasnya.

Ia mencontohkan, ketika ada pihak yang meminta agar seorang pasien didahulukan karena telah menunggu beberapa hari, pihak rumah sakit tetap harus mengikuti antrean yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keadilan, transparansi dan kualitas pelayanan bagi seluruh pasien.

“Sesama teman sejawat, sesama dokter yang ada di rumah sakit saja tidak bisa membuat apa-apa. Apalagi kalau kita yang ada di rumah sakit sekarang,” ujarnya.

Dr. Budy berharap masyarakat dapat memahami mekanisme rujukan, pendaftaran, antrean dan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelayanan di RSUD dr. H. Jusuf SK dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi pasien dan keluarga.

“Kita tidak perlu antre tiga bulan, tidak perlu antre satu bulan. Alhamdulillah, rumah sakit kita tidak seperti itu,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses