TARAKAN – RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara tatap muka dengan mengangkat tema “Alur Rujukan Layanan Kesehatan”, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hall A Lantai 6 RSUD dr. H. Jusuf SK tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Komisi IV Dino Andrian, Kepala Ombudsman perwakilan Kaltara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, perwakilan BPJS Kesehatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi serta memperoleh masukan terkait penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan FKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek pelayanan kesehatan, terutama mengenai alur rujukan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menuju fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Selain persoalan rujukan, peserta juga membahas mekanisme pendaftaran pelayanan secara daring, layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan publik, pemerintah, BPJS Kesehatan, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui dialog tersebut, berbagai masukan dan persoalan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kalimantan Utara.
FKP juga menjadi bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak RSUD dr. H. Jusuf SK turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan dan alur rujukan yang perlu dipahami masyarakat. Pemahaman terhadap prosedur tersebut dinilai penting agar pasien dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan serta mengurangi potensi kendala dalam proses pendaftaran maupun pelayanan di rumah sakit.

