Polisi Amankan Pelaku Pencurian Speed Boat di Karang Rejo

by Muhammad Aras

Tersangka HR (49) saat diamankan Polsek Tarakan Barat, Selasa (03/10)

Tarakan, MK – Tim Satreskrim Polsek Tarakan Barat kembali mengamankan salah seorang pelaku pencurian Speed Boat di salah satu Pos Pembelian Udang  depan PT Mustika Aurora, Kelurahan Karang Rejo. Pelaku yang berinisial HR (49) diamankan pada Selasa (03/10) sekira pukul 11.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Anggota Humas Polres Tarakan Bripda Mitha Ayu Risky Amelia menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan  AS yang tak lain adalah korban bahwa Speed Boat dengan mesin 40 PK miliknya hilang saat diparkir didepan PT Mustika.

“Jadi AS ini mendapat telpon dari pemilik pos pembelian udang bahwa speednya hilang. Langsung mengecek mesin tersebut ternyata sudah tidak ada dan berusaha mencari di sekitar pos pembelian tersebut akan tetapi pelapor tidak menemukan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (04/10)

Dari laporan tersebut, Tim Satreskrim Polsek Tarakan Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya bergerak menuju Beringin dan melihat para pembuat perahu yang dicurigai petugas “Anggota mencurigai pembuat perahu tersebut dan setelah dilakukan pengembangan didapatlah HR,” bebernya.

 “Satreskrim Polsek Tarakan Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Syamsu Alam kemudian mengamankan HR,  di RT.12 Kelurahan Selumit  Pantai, beserta barang bukti berupa mesin 40 pk  yang  di simpan oleh pelaku didalam tambak di wilayah Mangkudulis,” tuturnya.

Saat ini tersangka HR telah ditahan di Polsek Tarakan Barat. Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.