POLRES TARAKAN MUSNAHKAN 77.81 GRAM SABU

by Metro Kaltara

POTO : SABU DIMUSNAHKAN DI HADAPAN KELIMA TERSANGKA

TARAKAN, MK –  Pada hari Rabu (9/5) sekira pukul 10.00, Polisi Resor (Polres) melakukan pemusnahan sabu dihadapan masing-masing tersangka yang berhasil dibekuk oleh Polres Tarakan maupun dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

Alhasil sabu seberat 77.81 gram yang berhasil diamankan dari 5 tersangka, langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, yang disaksikan juga oleh anggota BNNK, Pengadilan Negeri dan jajaran Reskoba Polres Tarakan.

Sementara itu, kelima tersangka yang ikut dalam pemusnahan barang haram ini, hanya bisa tertunduk lesu. Saat prosesi sedang berlangsung. Tangkapan tersebut bukan hanya dilakukan oleh Reskoba Polres Tarakan, yakni tangkapan ini juga melibatkan pihak BNNK dan Polsek setempat.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Yudhistira melalui Paur Subag Humas Ipda Taharman mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penangkapan 5 tersangka yang berinisial AR, ST, MD, AS dan IF.

“Kalau dari tangkapan masing itu dari AR sebanyak 24.45, ST sebanyak 20.57, MD sebanyak 13.7, AS sebanyak 10.40, dan IF sebanyak 8.65,” Ungkapnya.

Dari tangkapan ini melibatkan 2 wanita dan 3 pria, yang berhasil diringkus dari tempat yang berbeda-beda. Dan dari pemusnahan ini disisakan barang bukti yang masing-masing dimiliki oleh tersangka untuk dijadikan barang bukti (BB) pada saat persidangan nanti.

“Total dari jumlah BB yang berhasil dikumpulkan yakni ada 72 bungkus dengan berat 77,81 gram. yang dimusnahkan 43 bungkus dengan berat 57,80 gram sementara sisa BB 29 bungkus seberat 13,86 untuk di tunjukkan ke pengadilan nanti,” terangnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.