SAMARINDA, Metrokaltara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Selasa (23/9/2025) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Sanjung Makmur terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.SMD dengan agenda pembacaan putusan melalui e-court Mahkamah Agung RI.
Dalam perkara tersebut, PT Sanjung Makmur menggugat penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 15122310316504001 yang dikeluarkan pada 5 Maret 2025 untuk PT Borneo Agro Sakti.
Kuasa hukum Pemda Tana Tidung, Aryono Putra, S.H., M.H. bersama tim Lawyer Merah, menjelaskan bahwa gugatan tersebut pada akhirnya kandas karena majelis hakim menilai penerbitan PKKPR telah sesuai aturan perundang-undangan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan antara lain:Keabsahan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD): Susunan FPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2023–2028 dinilai sudah sesuai ketentuan, melibatkan unsur instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Izin lokasi PT Sanjung Makmur sudah kedaluwarsa: Izin yang diterbitkan pada 12 Agustus 2020 berakhir pada 12 Agustus 2023. Sementara objek sengketa diterbitkan pada 5 Maret 2024.
PKKPR untuk PT Borneo Agro Sakti sah secara prosedural maupun substansi: Tidak ada tumpang tindih perizinan dengan izin lokasi sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan:Menolak permohonan penundaan dari penggugat. Menyatakan eksepsi tergugat dan pihak intervensi tidak dapat diterima. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp482.000.
Pemda Tegaskan Komitmen Investasi Sehat
Usai putusan, Aryono Putra menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi bukti Pemda Tana Tidung selalu berpegang pada aturan hukum dan mendukung iklim investasi yang sehat.
“Pemda Tana Tidung telah melaju dengan inovasi yang mengikuti perkembangan regulasi dan zaman. Kita dukung langkah tegas dan bijaksana Bupati Ibrahim Ali dalam memastikan investasi berjalan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor perkebunan, pertambangan, energi, maupun mineral harus serius dan berkomitmen penuh.
“Jangan main-main, karena waktu adalah hal berharga. Pemda akan melakukan evaluasi secara berkala agar investasi benar-benar memberi manfaat,” tegasnya. (rko)