Jakarta: Putri dari anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais, Hanum Rais, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diusut terkait kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana.
“Ada (agenda pemeriksaaan Hanun), sudah (diperiksa),” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.
Belum diketahui kaitan Hanum dalam kasus ini. Namun, dalam kasus ini, ayah dari Hanum sudah diperiksa polisi sebagai saksi bagi Eggi Sudjana.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
“Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan,” tutur Argo.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dia terancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom)