TARAKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 42 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/26).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
Dari total 116 tersangka yang diamankan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate seberat 235,3 gram atau sebanyak 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Kapolda Kaltara juga memaparkan sejumlah pengungkapan menonjol selama periode tersebut. Di antaranya penyitaan sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, sebanyak 1.063,72 gram pada 25 September 2026, serta 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Sementara pada 4 November 2026, aparat kembali mengungkap dua kasus besar dengan barang bukti masing-masing seberat 3 kilogram dan 16 kilogram sabu.
Pengungkapan lainnya juga dilakukan jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan dengan berbagai barang bukti narkotika, termasuk sabu, ekstasi, etomidate, serta liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun menggunakan alat tes kit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, serta ekstasi mengandung MDMA.
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut berpotensi berdampak terhadap 840.173 jiwa apabila seluruhnya sempat beredar di masyarakat.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya potensi ancaman peredaran narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Danlanud Anang Busra menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kaltara dalam mengungkap puluhan kasus narkotika tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan itu menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga berharap sinergi TNI dan Polri semakin kuat dalam menjaga wilayah Kalimantan Utara dari ancaman narkotika.
Sementara itu, Kapolda Kaltara menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Kaltara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba dapat segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Polda Kaltara berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kalimantan Utara yang aman serta bebas dari ancaman narkoba.

