TANJUNG SELOR, MK – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara di Kaltara. Baik melalui pemantauan langsung maupun tidak langsung terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk. Dimana hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/K.261/2019 perihal pembentukkan KPPP Provinsi Kaltara pada tahun anggaran 2019.
Demikian yang disampaikan oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara, H Syaiful Herman saat hadir sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tahun 2019 di Ballroom Hotel Crown, Rabu (23/10).
Dalam sambutannya, Asisten bidang Perekoniman dan Pembangunan sekaligus sebagai Ketua KPPP Provinsi Kaltara itu mengungkapkan, KPPP merupakan wadah koordinasi pengawasan bagi instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. Baik itu ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
“Selain menjadi wadah koordinasi, peran dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) juga diperlukan dalam hal penyelesaian tindak pidana. Sesuai diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU (Undang-Undang) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman,” kata Syaiful.
Kelangkaan pupuk sering terjadi pada tingkat distributor maupun pengecer. Hal tersebut dapat mengakibatkan petani kesulitan mendapatkan pupuk dan pada akhirnya produksi pertanian menurun. Sehingga perlu pengawasan terhadap pengadaan dan penyalurannya. “Sehingga diperlukan instrument untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pegawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan prinsip 6 Tepat. Yaitu Tepat Mutu, Jumlah, Jenis, Harga, Waktu dan Tempat. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Sebagai informasi, penyediaan pupuk Pemerintah telah menetapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani serta yang tidak kalah pentingnya upaya peningkatan kemampuan atau keterampilan petani, khususnya petani di Provinsi Kaltara. (humas)