Ribuan Kendaraan di Nunukan “Nunggak” Pajak, Total Rp19,8 Miliyar

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK– Kesadaran masyarakat Kabupaten Nunukan untuk tertib membayar pajak, nampaknya masih jauh dari harapan. Berdasarkan catatan sejak tahun 2018 hingga 2023, sebanyak 23.980 unit kendaraan belum membayar pajak. Total tunggakan pajak dari kendaraan tersebut sebesar Rp19,8 miliyar lebih.

Kepala UPT Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara wilayah Nunukan, Samsul mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 22.151 unit serta kendaraan roda empat berjumlah 1.829 unit.

“Inilah sebenarnya yang kami kejar terus. Bagaimana kendaraan yang masig menunggak (pajak) ini bisa segera membayar. Karena hasil pembayaran pajak itu juga untuk pembangunan di (kabupaten) Nunukan,” katanya.

Berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk menagih pajak kendaraan yang menunggak. Mulai dari menyiapkan loket pembayaran mobile hingga melaksanakan operasi razia pihak kepolisian. Khusus untuk operasi razia, kegiatan tersebut selain untuk menekan terjadinya pelanggaran lalulintas, juga dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan.

Apabila dalam razia pengendara tidak memiliki STNK kendaraan, maka akan langsung diberikan tindakan oleh pihak kepolisian. Sementara Kendaraan Telat Mendaftar Ulang (KTMU) atau mati pajak, maka sang pemilik kendaraan akan diminta untuk segera melakukan pembayaran ataupun pelumasan.

“Kalau kita razia, kita fokus pada pajak kendaraannya. Apakah sudah tertib atau tidak. Kalau memang belum, langsung kita fasilitasi dengan samsat online keliling di lapangan,” katanya.

Menurut Samsul, berbagai alasan yang menyebabkan adanya keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak. Salah satunya adalah, masyarakat yang enggan melakukan antrian di Kantor Samsat untuk membayar. Padahal, lanjut dia, pelayanan perpanjangan pajak sudah dilakukan berbagai upaya demi memberikan kemudahan dan sesingkat mungkin. Termasuk juga menyiapkan kendaraan Samsat keliling dipatkan di pusat-pusat kota untuk menyasar masyarakat yang jauh dari kantor Samsat.

“Tapi biasanya, kalau kita sudah ada razia hunting, partisipasi masyarakat biasanya meningkat,” ucapnya.

Berbagai program kemudahan wajib membayar pajak sayangnya tidak diimbangi oleh kesadaran masyarakat. Terutama pemilik kendaraan bermotor usia tua dengan tunggakan pajak melebihi 5 tahun ke atas baik dalam keadaan rusak atau masih layak beroperasi.

“Selama kendaraan masih terdaftar di Samsat, tetap harus membayar pajak meskipun kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak dipakai,” pungkasnya. (rm)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.