Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, HS Dibekuk BNNK

by Muhammad Aras

Tampak HS saat diamankan petugas BNNP Kaltara

TARAKAN, MK – Nasib sial harus dialami pemuda berinisial HS (24), lantaran harus berurusan dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), setelah tertangkap anggota BNNK di Beringin 2, Kelurahan Selumit pantai sekira pukul 11.00 jumat (8/4) yang tengah tertangkap basah membawa sabu-sabu seberat 10,44 gram.

Kepada Metro Kaltara, Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan IPDA Angestri mengungkapkan, jika dirinya memang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi pemasokan sabu yamg dilakukan oleh HS dengan bosnya.

“Jadi kami bergerak sebelum shalat jumat disertai dengan tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dan kami itu bergerak di jembatan dermaga beringin 2, dan kami mendapatkan informasi jika dia membawa barang yang berjumlah besar,”ujarnya, Selasa (10/4)

Lanjut pria yang akrab disapa Pak Tri ini, mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut dirinya beserta tim BNNP langsung bergerak dengan membagi tim yang sudah ikut dalam penggerebekan  menjadi beberapa bagian.

“Tetapi sebelum kami bergerak, kami sudah mengantongi identitas pelaku tersebut, yakni berupa ciri cirinya beserta waktu pemberangkatan yang diduga tersangka ini,” tambahnya

Namun setelah berhasil di amankan, anggota BNNK dan BNNP pun sempat dibuat bingung, dikarenakan barang bukti yang dicari tidak ada setelah dilakukan pemeriksaan di TKP (Beringin). “Tapi kami tidak begitu aja langsung lepaskan, untuk tidak terlalu mencolok di TKP, kami langsung menggiring dia ke kantor BNNK untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata barang yang berbungkus plastik putih bening itu didapati tengah berada di dalam saku celana dalamnya, dan dengan segera langsung mengamankan HS di kantor BNNK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang kami dapatkan itu, Sabu seberat  10,44 gram aatau dalam paket berjumlah 10 bal, serta ditemukan juga Hanphone kartu ATM serta celana dalamnya kita amankan juga dan kami langsung laporkan juga,” Beber pria berprawakan gondrong itu.

Namun penangkapan tersebut tidak hanya berhenti sampai kepada HS saja, karena menurut pengakuan yang diberikan oleh HS jika dia hanya disuruh mengantarkan barang tersebut dari Tarakan ke Sekatak untuk dijual. Akibat perbuatannya, HS harus dijerat pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 yakni dengan ancaman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.

“Dia ngakunya jadi kurir saja, dan setelah kami periksa dia ternyata positif juga menggunakan Narkoba, dan untuk bosnya yang disana kita masih melakukan pencarian dan identitasnya kami sudah dapatkan, tetapi belum bisa kita membeberkan identitasnya demi kelancaran ooerasi yang akan kita lakukan,” terangnya.

“Kalau barang ini rencananya akan di jual di camp dan di area perkampungan, tapi syukurlah kita bisa gagalkan, dan hal ini akan kita berantas terus, agar perbatasan kita ini tidak menjadi sarang narkoba. Jadi untuk sementara masih kami proses dan kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya (arz27/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.