Semua Kendaraan Ditargetkan Pakai Pelat Putih

by Redaksi Kaltara

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau e-TLE. Sebab, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera e-TLE yang menjadi pengawas di jalan.

Yusri mengatakan proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap mulai Juni 2022.

Yusri menegaskan masyarakat tidak akan dibebani biaya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor. Masyarakat hanya perlu membayar panjak lima tahunan seperti biasa.

Kebijakan pengaturan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 45 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan. Lalu, pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(AGA/medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses