Setelah Menang di PTUN, PT BAS Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Lokal di Betayau

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Pasca memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), PT Borneo Agro Sakti (BAS) menegaskan komitmennya untuk fokus pada pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung.

Perusahaan berencana melibatkan warga lokal dalam seluruh tahapan operasional perkebunan kelapa sawit, termasuk dalam pembibitan (nursery) yang akan segera dimulai setelah proses sosialisasi di empat desa selesai.

Manager PT BAS, Warisman, mengatakan pihaknya kini berfokus pada pembangunan ekonomi masyarakat setelah semua gugatan dari PT Sanjung Makmur resmi ditolak oleh pengadilan.

“Dengan putusan PTUN, status PT BAS sudah jelas dan sah secara hukum. Sekarang kami bergerak untuk memastikan masyarakat mendapat manfaat langsung dari kegiatan perusahaan,” ujar Warisman.

Menurutnya, sosialisasi yang telah dimulai dari Desa Mendupo pada 8 Oktober 2025 menjadi langkah awal memperkenalkan rencana kerja perusahaan kepada masyarakat.

“Desa Mendupo menjadi titik pertama sosialisasi kami. Kehadiran masyarakat, tokoh adat, dan aparat desa menunjukkan antusiasme yang besar terhadap kegiatan ini,” jelasnya.

Ia menuturkan, masyarakat memberikan dukungan selama kegiatan berlangsung, dengan catatan agar perusahaan turut memperhatikan keberadaan situs-situs penting seperti makam dan kawasan bersejarah.

“Warga meminta agar dilakukan identifikasi area agar situs-situs budaya tetap terjaga. Kami akan turun langsung bersama tokoh masyarakat untuk memastikan hal itu,” katanya.

Warisman menambahkan, perusahaan akan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal dengan porsi minimal 70 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Kami berpegang pada aturan ketenagakerjaan. Paling sedikit 70 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal, kecuali untuk posisi teknis yang memerlukan keahlian khusus,” ujarnya.

Selain membuka lapangan kerja, PT BAS juga akan menjalankan kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total area konsesi.

Program ini diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat Betayau.

“Kami sudah meminta setiap desa membentuk koperasi agar program plasma bisa berjalan tertib. Setelah koperasi terbentuk, CPCL-nya akan disahkan oleh Pak Bupati,” terangnya.

Ia menegaskan tidak ada tumpang tindih lahan antara wilayah PT BAS dengan perusahaan lain, mengingat seluruh batas sudah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan keputusan pengadilan.

“Sebelumnya memang ada PT Intraka, dan mereka justru memberikan rekomendasi kepada kami untuk melanjutkan kegiatan di area APL. Jadi statusnya sudah bersih,” kata Warisman.

Dalam sosialisasi di Desa Mendupo, turut hadir perwakilan Bupati Tana Tidung, Dinas Pertanian, Camat Betayau, serta tokoh adat dan masyarakat. Berdasarkan daftar hadir, sekitar 80 orang terdata, namun yang datang langsung mencapai lebih dari 100 peserta.

“Antusiasme masyarakat luar biasa. Mereka berharap kegiatan ini membawa dampak ekonomi yang nyata, terutama lewat kesempatan kerja dan kebun plasma,” ungkapnya.

Warisman menegaskan, seluruh proses akan dijalankan secara bertahap dan terbuka, dengan mengedepankan prinsip kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat Betayau ikut tumbuh bersama PT BAS. Setelah sosialisasi rampung, kami akan mulai dari pembibitan dan semua prosesnya melibatkan warga lokal,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses