Tarakan, MK – Peredaran Narkotika di Kota Tarakan seolah tak ada habisnya, terbukti dengan diamankannya pasangan suami istri (pasutri) HA dan EA lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 34,34 gram. Keduanya diamankan Satreskoba Polres Tarakan pagi tadi sekira pukul 07.40 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto, SH menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso RT 12 Kelurahan Selumit Pantai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari petugas Satreskoba Polres Tarakan mendatangi TKP tersebut dan mengamankan terlapor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat. Alhasil ditemukan barang berupa 48 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (05/09)
“Untuk rinciannya 5 bungkus berada di kantong celana HA sedangkan yang 43 berada di dalam tas EA yang merupakan istri dari HA. Total barang bukti yang diamankan semuanya 34,34 gram” sambungnya.
Ia menambahkan sebelumnya tersangka HA sudah pernah masuk dalam target operasi (TO) Satreskoba Polres Tarakan. Namun setelah dilakukan penggeladahan, istri dari tersangka HA juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penggeldahan barang banyak berada di tasnya istrinya. Ia, mereka jualan, mereka ngga ada pekerjaan. Jadi setelah dilakukan tes urine dua-duanya juga positif menggunakan sabu” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri tersebut telah di tahan di Rutan Polres Tarakan. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (ars)