SOTK Pemkot Tarakan Bakal Dirampingkan, Tiga Instansi Digabung

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tarakan bakal mengalami perampingan. DPRD Kota Tarakan memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SOTK telah rampung dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengatakan materi Raperda SOTK telah selesai diselaraskan. Pengesahan rencananya dilakukan bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) selesai.

“Tinggal paripurna saja. Rencananya mau diparipurnakan bersamaan dengan Paripurna Anggaran Perubahan setelah pembahasan di Banggar selesai,” ujar Harjo.

Dalam rancangan SOTK baru tersebut, sejumlah struktur organisasi perangkat daerah (OPD) akan disederhanakan. Jumlah Asisten Sekretariat Daerah yang sebelumnya tiga posisi menjadi dua posisi. Penyesuaian juga dilakukan terhadap struktur Staf Ahli Wali Kota.

Perampingan turut dilakukan melalui penggabungan sejumlah perangkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Selanjutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) akan diintegrasikan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sementara itu, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan bergabung ke Dinas Kesehatan. Adapun bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dialihkan ke Dinas Sosial.

Selain perubahan struktur, terdapat pula penyesuaian nomenklatur. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ditetapkan menjadi perangkat daerah tipe A.

Harjo mengatakan, penataan tersebut dilakukan dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan efektivitas tata kerja pemerintahan. Penyederhanaan struktur diharapkan dapat mengurangi rantai birokrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Terkait dampak perubahan struktur terhadap pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), DPRD Kota Tarakan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Harjo, penataan tersebut diproyeksikan dapat diselaraskan dengan jumlah pejabat yang memasuki masa pensiun, sehingga tidak menimbulkan penumpukan pegawai akibat perubahan struktur organisasi.

Pejabat yang terdampak penataan akan diarahkan untuk menempati jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan skema tersebut, penataan jabatan diharapkan tetap memberikan kepastian terhadap jenjang karier dan hak kepegawaian ASN.

“Pelaksanaan teknisnya nanti akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), dan diupayakan struktur baru ini sudah bisa berlaku efektif per 1 Januari mendatang,” pungkas Harjo.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses