TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan segera mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan percepatan pengajuan Raperda SOTK penting dilakukan karena penataan kelembagaan berkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Yunus, Raperda SOTK telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas Tahun 2026 yang disepakati DPRD bersama Pemkot Tarakan.
Karena itu, DPRD berharap Pemkot segera menyerahkan draf Raperda tersebut agar proses pembahasan dapat dilakukan sesuai tahapan dan tidak menghambat agenda penganggaran daerah.
“Kami di DPRD berharap secepatnya draf Raperda SOTK ini dimasukkan oleh Pemkot Tarakan. Kejelasan SOTK baru sangat penting karena struktur OPD memengaruhi pengalokasian anggaran. Kalau SOTK belum selesai, kita belum bisa melangkah ke pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026,” ujar Muhammad Yunus, Rabu (5/8/26).
Yunus menjelaskan, penataan SOTK tersebut mencakup kemungkinan penggabungan serta penyesuaian nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tarakan.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah penataan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), termasuk kemungkinan penggabungan urusan tersebut dengan instansi teknis lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Ia menilai, penyesuaian struktur kelembagaan juga perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Dengan keterbatasan fiskal tersebut, penataan kelembagaan diharapkan dapat mendorong efisiensi birokrasi sekaligus memastikan anggaran daerah lebih fokus pada program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.
Yunus berharap Pemkot Tarakan dapat segera merampungkan draf Raperda SOTK untuk selanjutnya melalui proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).
Menurutnya, penyelesaian Raperda SOTK akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPRD dan Pemkot melanjutkan pembahasan KUA-PPAS hingga APBD-P 2026.
“Harapan kita secepatnya masuk agar APBD Perubahan bisa kita bahas bersama. Kalau ini tertunda, otomatis kegiatan pembangunan dan program kerja daerah lainnya ikut terhambat. Target kita dalam waktu dekat ini Perda SOTK selesai dan langsung kita tancap gas pembahasan anggaran,” pungkasnya.

