TANJUNG SELOR, MK – Memasuki tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupatu dalam Pilkada serentak tahun 2024 membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan diizinkan terlibat aktif dalam kampanye. Namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan cuti.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulungan, Chas Darmawan mengaku telah menyiapkan administrasi untuk anggota DPRD Bulungan yang ingin mengajukan cuti untuk terlibat aktif dalam kampanye.
“Kalau mereka sudah mempunyai jadwal kampanye. Selanjutnya, mereka mengisi form yang sudah kami siapkan untuk mendapatkan persetujuan Ketua DPRD Bulungan,” terangnya.
Sejauh ini, Darmawan mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah anggota DPRD Bulungan yang telah mengajukan cuti untuk terlibat aktif dalam kampanye.
“Saya belum menerima laporan, nanti saya konfirimasi lagi apakah sudah ada yang mengajukan cuti atau belum,” ungkapnya.
Menurut Sekwan, Cuti disesuaikan dengan jadwal mereka selama terlibat aktif dalam kampanye. Namun, harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak ada batasan, kami serahkan sepenuhnya kepada mereka untuk menyesuaikan dengan jadwal kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulungan,” bebernya.
“Setiap anggota dewan yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu paslon harus tetap mengajukan izin cuti. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” pungkasnya. (ani/red