Terbukti Jual Sabu, Oknum Polisi Divonis 11 Tahun Penjara

by Muhammad Aras

TANJUNG SELOR, MK – AS terdakwa kasus  menukar dan  menjual sabu sebanyak 500 gram akhirnya di vonis 11 tahun penjara dan denda  Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Selasa (12/5/2020).

Sidang amar putusan yang digelar secara virtual (online) langsung dibacakan oleh Benny Sudarsono, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim.

“Dengan menimbang, menyatakan bahwa terdakwa AS dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri  Tanjung Selor ini.

Ditambahkan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Indra Cahyadi bahwa hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan seorang aparat penegak hukum.

“Jadi yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan seorang polisi,” tambahnya.

Dijelaskannya, meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang dihadirkan akhirnya memberikan petunjuk bahwa AS lah yang menukar dan menjual sabu tersebut.

“Jadi sebelumnya itu ia menukar sabu-sabu yang dititipkan dengan soda api setelah itu baru dijual,” terangnya.

Atas putusan tersebut terdakwa AS memutuskan untuk banding, sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir dulu.

“Kita siap-siap aja, ngga ada beban karena yang harus mempersiapkan adalah Jaksa,” tutup Indra.

Diberitakan sebelumnya, AS yang kala itu menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Bulungan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menukar barang bukti sabu kurang lebih 500 gram dengan soda api pada Juni 2019 lalu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti titpan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara yang sampai saat ini belum memiliki tempat penyimpanan barang bukti. Perbuatan  AS terbongkar setelah sabu akan dimusnahkan, namun saat  dilakukan teskid hasilnya tidak mengandung metampetamin sehingga dilakukan penyelidikan oleh Ditkrimum Polda Kaltara hingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka. (as)

Related Articles

1 comment

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.