NUNUKAN – Mulai tahun 2020 mendatang, semua camat yang diangkat oleh Bupati/Walikota harus sudah memiliki sertifikat kepamongprajaan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, jika ternyata masih ada kabupaten/kota di wilayahnya yang mengangkat camat tanpa memiliki sertifikat kepamongprajaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur PPKp Iinstitut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Margaretha Rumbekwan saat melakukan Sosialisasi Program Profesi Kepamongprajaan IPDN bagi Camat Se – Kabupaten Nunukan, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Kantor Bupati Nunukan, Selasa (10/12).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para camat dan lurah di wilayah Kabupaten Nunukan. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Robby Nahak Serang, Kepala Bappeda Juni Mardiansyah, dan Kepala BKPSDM Kaharuddin juga hadir dalam sosialisasi tersebut.
Menurut Margaretha, keharusan bupati/walikota mengangkat camat yang memiliki sertifikat kepamongprajaan mengacu pada Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 224 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bupati/walikota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Ijazah Diploma/Sarjana Pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Jika diketahui masih ada bupati/walikota yang mengangkat camat tanpa sertifikat kepamongprajaan, katanya, maka gubernur harus memberikan teguran, dan selanjutnya bupati yang bersangkutan harus melakukan pembatalan.
Lebih lanjut disampaikan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi para camat yang baru dilantik, akan tetapi para camat senior pun harus mengikuti program tersebut agar semakin mengetahui tugas dan peran camat dalam pembangunan di daerahnya masing – masing. (HUMAS)