Tiga Poin Keputusan Paripurna DPRD Kaltara

by Muhammad Reza

Tanjung Selor, MK – Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2018 Pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas:
1) Persetujuan pencabutan surat keputusan DPRD Nomor 70 Tahun 2016 tentang penolakan peminjaman dana kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017;
2) Peminjaman dana kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Utara; dan
3) Kesepakatan bersama antara DPRD Prov. Kalimantan Utara dengan Pemerintah Prov. Kalimantan Utara tentang pelaksanaan kontrak tahun jamak pembangunan Rumah Sakit tipe B, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Prov. Kaltara pada hari senin dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara dan OPD Se Kaltara, (05/02/2018). (HMS/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.