TANJUNG SELOR, MK – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Wakil Ketua DPRD H. Abdul Djalil Fatah bersama Komisi II DPRD Prov. Kaltara melakukan pertemuan bersama dengan pihak petani, dalam hal ini diwakilkan oleh APKASINDO terkait penyelesaian masalah Harga Tandan Buah Segar (Buah Sawit) di Provinsi Kalimantan Utara.

Pertemuan yang dilakukan pada hari Kamis (21/02/2019) tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubenur Kaltara, H. Udin Hianggio, Dinas Pertanian dan ketahanan pangan serta Pimpinan Perusahaan PT. Pipit Negara Indah (PNI).
Ketua Harian Apkasindo Kalimantan Utara Jimi Nasrum menyampaikan
beberapa harapan kepada pemerintah diantaranya; 1. Pendataan Pekebun
Mandiri dan Swadaya Masyarakat secara konfrehensif dari pihak
pemerintah;
2. Penetapan Harga Sawit Pekebun Mandiri dan Swadaya
Masyarakat Dengan Standar Ketetapan yang sudah disepakati bersama setiap
bulannya;
3. Membuat Pengelompokan Pekebun Mandiri dan Swadaya
Masyarakat dimitrakan Dengan Pabrik Kelapa sawit yang ada di Kalimantan
Utara; dan
4. Masyarakat Meminta Agar Melibatkan Apkasindo Dalam Penilaian INDK.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan Perusahaan PT. PNI Menjelaskan bahwa Pencapaian suatu pabrik tergantung dari kualitas buah sawit yang diantar ke pabrik. rata-rata rendemen yang diterima adalah sekitar dibawah 21%, yang menyebabkan Jika pihak perusahaan membayar sesuai dengan harga ketetapan pemerintah maka pihak perusahaan akan mengalami kerugian.
“Permasalahan harga sawit sampai mencapai Rp. 300-400, disebabkan harga sawit yang dipermainkan oleh Tengkulak (Pengepul), karena mereka juga mencari untung, kalau di perusahaan tidak mungkin membayar harga sampai seperti begini. Harga sawit juga dipengaruhi oleh ongkos angkut dari tempat pekebun ke pabrik yang terlalu tinggi sampai mencapai Rp. 450,000,-/tonya. Saran saya, Pihak Assosiasi Apkasindo membuat kesepakatan dengan semua pihak perusahaan yang ada di Kalimantan Utara utuk kesepakatan harga sehingga dapat menekan harga yang terlalu murah terapi harus ada perjanjian antara pihak perusahaan dengam para pekebun,”lanjutnya.
Menanggapi Permasalah ini, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Abdul Djalil Fatah Menyampaikan bahwa pihak DPRD tidak dapat mengambil keputusan tanpa melibatkan semua pihak yang terkait didalamnya maka dari itu pihak DPRD Kaltara Akan Membuat Rapat Lanjutan.
“Terkait permasaham ini dan akan mengundang semua pihak yang terkait, termasuk Kabupaten Kota dan semua perusahaan sawit yang ada di kalimantan utara untuk membicarakan persoalan ini secara bersama – sama dan menemukan solusinya, sehingga pihak perusahaan dan para pekebun sama – sama tidak ada yang dirugikan”.
“perkebunan sawit merupakan salah satu primadona yang ada di kalimantan Utara. jangan sampai kita mematikan kegiatan perkebunan sawit ini. Untuk kedepannya kita akan memperbaiki terkait kualitas buah sawit sehingga dapat menekan harga sawit, dimana para investor berlomba untuk masuk ke kalimantan utara. Nah ini akan memperbaiki perekonomian yang ada di Kalimantan Utara”.(Hms).