Jakarta – Komisioner KPU Viryan Aziz membantah kabar yang menyatakan jutaan warga negara asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Setelah diselidiki, WNA yang masuk dalam DPT hanya 101 orang.
Bila dihitung, jumlah WNA dalam DPT tak sampai 1%, hanya 0,0008%. Seluruh WNA itu pun sudah dicoret dari DPT.
“Dengan informasi tersebut, sejumlah postingan di medsos bahwa banyak TKA masuk DPT tidak benar. Rasio dari DPT 0,0008%,” kata Viryan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
Viryan menegaskan 101 WNA sudah dicoret dari DPT lantaran masuk dalam kategori pemilih tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, KPU menemukan 103 WNA masuk dalam DPT, setelah diverifikasi ulang, satu WNA bernama Guillaume yang memiliki identitas ganda. Total WNA menjadi 102.
Lalu, KPU kembali melakukan verifikasi dengan menyandingkan dengan Data Pemilih Tetap Hasil Perubahan tahap 2 atau DPTHP-2. Dari hasil itu hanya 101 WNA yang masuk dalam DPT.
Jumlah WNA terdaftar di DPT berdasarkan provinsi rinciannya yaitu; Aceh 2 WNA, Bali 34 WNA, Banten 5 WNA, DIY 3 WNA, Jambi 1 WNA, Jawa Barat 10 WNA, Jawa Tengah 12 WNA, Jawa Timur, 16 WNA, Bangka Belitung 1 WNA, Lampung 1 WNA, NTB 7 WNA, NTT 1 WNA, Sulawesi Selatan 1 WNA, Sulawesi Utara 1 WNA, Sumatera Barat 3 WNA, Sumatera Utara 1 WNA, Papua 1 WNA.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendgari, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya menemukan 103 WNA pemilik KTP-el terdata dalam DPT. Zudan mengaku, menemukan data itu setelah melakukan pengecekan terhadap 1.600 WNA pemegang KTP-el. Zudan mengaku sudah menyerhakan data tersebut ke KPU untuk ditindkalanjuti.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga, ratusan WNA pemegang KTP-el terdaftar pemilih karena kesalahan saat proses pencocokan dan penelitian (coklit). Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta serius menangani persoalan ini.
“Sekarang kemungkinan dari Coklit atau saat proses update pendaftaran pemilih,” kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung KPU.
Bagja mengatakan berdasarkan pengakuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), data WNA itu tak berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Oleh karena itu, Bagja menduga data WNA terdaftar sebagai pemilih saat proses coklit.
Bagja juga menduga kemungkinan ada kesalahan petugas pemutakhiran data pemilih yang menyebabkan persoalan ini. Pasalnya KTP-el milik WNA dan KTP-el WNI secara fisik hampir sama.
Sumber: Medcom.id