TANJUNG SELOR, MK – Penjaringan bakal calon Direksi 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini telah memasuki tahapan Uji Kompetensi Kelayakan dan Kepatutan. Berdasarkan surat pengumuman No. 004/PS/VIII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi pada Pembukaan Kembali Penjaringan Calon Direksi PT Migas Kaltara Jaya dan Pemanggilan Seluruh Pelamar, ada 11 calon direksi yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam seleksi administrasi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Sebanyak 11 calon direksi dinyatakan memenuhi syarat dalam seleksi administrasi. Dan, dijadwalkan pada September mendatang akan dilaksanakan uji kompetensi dan kepatutan,” ujar Rohadi, kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Rohadi mengatakan, 11 calon direksi dua BUMD tersebut, yakni 4 pelamar dari PT Migas Kaltara Jaya, dan 7 pelamar dari PT Benuanta Kaltara Jaya.
“Para pelamar yang berhasil lolos dalam seleksi administrasi dianggap telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Dimana syarat tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” kata Rohadi.
Didalam tahapan uji kompetensi dan kepatutan, 11 calon direksi akan mempresentasikan visi dan misi, rencana bisnis, serta strategi untuk memajukan BUMD.
“Kami sangat berharap bakal calon direksi yang mendaftar adalah orang-orang yang bagus dan memiliki kemampuan dalam memajukan BUMD. Ini guna menggenjot pendapatan daerah di Provinsi Kaltara,” tuturnya.
Informasi pelaksanaan serta jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon direksi PT Migas Kaltara Jaya dan PT Benuata Kaltara Jaya dapat dilihat di website resmi Pemprov Kaltara (http://www.kaltaraprov.go.id/pengumuman) dan website resmi Biro Perekonomian Setprov Kaltara (http://www.biroekonomi.kaltaraprov.go.id).(humas)