TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., MM., dan dihadiri anggota Pansus II, yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa, SE. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan merupakan salah satu agenda prioritas DPRD Kaltara guna menghadirkan regulasi yang mampu mendukung pertumbuhan sektor perkebunan secara berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami terus berupaya maksimal agar Ranperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni. Keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya OPD terkait, sangat penting untuk memastikan setiap substansi yang diatur benar-benar matang dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang komprehensif sangat diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan sektor perkebunan, termasuk aspek tata kelola, investasi, perlindungan lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Dalam pembahasan yang berlangsung intensif, Pansus II bersama OPD terkait menelaah secara rinci pasal demi pasal yang terdapat dalam draf Ranperda. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan, termasuk aspek legalitas hak atas tanah serta ketentuan mengenai batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan.
Selain itu, rapat juga membahas berbagai aspek teknis yang akan menjadi landasan implementasi Peraturan Daerah setelah disahkan. Beberapa di antaranya meliputi mekanisme pelaksanaan kebijakan, strategi sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta pengaturan mengenai hak-hak kompensasi yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.
Pansus II menilai pembahasan secara mendalam diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Melalui sinergi antara DPRD, OPD terkait, dan tenaga ahli, diharapkan Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat diselesaikan sesuai target dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan yang produktif, berdaya saing, dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan di Kalimantan Utara.

