377
MALINAU, MK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau bersama dengan perwakilan warga penerima sertifikat tanah Kabupaten Malinau mengikuti kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang disiarkan melalui video conference (vicon), pada Senin (09/11).
Untuk Kabupaten Malinau sendiri penyerahan sertifikat tanah ini di serahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau.
“Di ruangan ini telah hadir 30 orang warga dari Desa Sesua dan Kuala Lapang yang akan menerima sertifikat secara simbolis mewakili 2.500 orang lainnya yang merupakan penerima sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 yang rencananya setelah ini dan besok akan kami serahkan secara bertahap,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau Drs. Agus Sudrajat.
Drs. Agus juga melaporkan bahwa program ini sejak dilaksanakan tahun 2017 sampai dengan 2020 pihaknya telah berhasil mendaftarkan dan mensertifikatkan sebanyak 14.900 sertifikat bidang tanah yang tersebar di 27 desa dengan 4 desa yang telah di deklarasikan sebagai desa lengkap yaitu Desa Sesuai, Desa Kuala Lapang, Desa Punan Gong Solok dan Desa Respen Tubu.
“Kita kategorikan sebagai desa lengkap karena di desa itu sudah kami petakan semua bidang-bidang tanahnya. Kemudian pada tahun 2024 ditargetkan untuk seluruh bidang tanah di Kabupaten Malinau ini itu sudah terdaftar sehingga Kabupaten Malinau bisa menjadi kabupaten lengkap,” jelasnya.
Karena itu, Drs. Agus berpesan kepada warga yang telah menerima sertifikat untuk dapat menjaga dengan baik sertifikatnya dan dipergunakan dengan benar.
“Jangan sampai kita sudah sertifikat kemudian sertifikatnya dijual sehingga kita tidak punya apa-apa lagi. Jadi kalau bisa sertifikatnya dijadikan sebagai dasar modal untuk usaha,” ucapnya.
Sementara itu, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM mewakili Pemkab Malinau mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas
kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau yang selama ini telah memberikan sumbangsih terhadap masyarakat Malinau secara langsung di bidang pertanahan.
“Terima kasih juga kepada aparat pemerintah desa, kecamatan serta seluruh masyarakat yang telah mensukseskan program pemerintah ini, karena sejatinya program ini ada untuk kita semua,” ujarnya.
Dengan diterimanya sertifikat ini lanjut Dr. Ernes, maka yang bersangkutan telah dinyatakan sah memiliki tanah tersebut sehingga menjamin kepastian hukum aset tanah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.