TANJUNG SELOR, MK – DPRD Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, dan dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, mengatakan rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Melalui rapat paripurna ini, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan, masukan, dan saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” ujar Riyanto.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Ketiga Ranperda ini memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, menjaga ketertiban masyarakat, serta mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang lebih tertata. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Riyanto menambahkan, sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulungan menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan Ranperda akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Harapan kami, seluruh Ranperda yang dibahas dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan,” tutupnya.
(Fy/red)

