TANJUNG SELOR, MK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan secara resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama. Penerimaan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Kabupaten Bulungan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemkab Bulungan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.
Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, serta menjadi dasar hukum bagi penataan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan yang dibacakan Anggota DPRD Bulungan, Ramli, menyatakan seluruh fraksi pada prinsipnya menerima sekaligus mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam mengajukan ketiga Raperda tersebut.
“Pada prinsipnya, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ramli.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan, masukan, serta pertanyaan terhadap substansi masing-masing Raperda sebagai bahan penyempurnaan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Ramli menegaskan, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimiliki DPRD.
“Diharapkan melalui pandangan fraksi ini dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan setiap Raperda sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum semata,” katanya.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD, Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md menyampaikan apresiasi atas perhatian, masukan, serta saran konstruktif yang diberikan terhadap ketiga Raperda usulan pemerintah daerah.
Ia menilai berbagai pandangan yang disampaikan DPRD merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas sehingga implementasinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
“Pemerintah Kabupaten Bulungan mengucapkan terima kasih atas masukan, pandangan, serta saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kilat.
Lebih lanjut, Kilat menegaskan bahwa sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi modal utama dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bulungan.
Di akhir rapat paripurna, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan secara resmi menerima ketiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterimanya ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, tepat sasaran, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, ketertiban masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan percepatan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan. (Fy/red)

