Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta pejabat dan jajarannya tidak banyak bicara polemik Lembaga Antirasuah. Khususnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Yang mengeluarkan informasi keluar hanya pimpinan saja. Jadi lebih baik menjaga diri, tidak keluar lagi informasi-informasi yang kemudian malah mengganggu soliditas di dalam,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Agus didampingi tiga Wakil Ketua KPK yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif melantik dua pejabat internal, Cahya Harefa, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan.
“Saya juga ingin berpesan kepada pejabat yang sudah dipercaya menduduki jabatan sekjen ini yang betul-betul menentukan baik, buruk pengelolaan banyak hal sebagai supporting system untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan,” kata dia.
Di sisi lain, Agus menegaskan tak pernah mundur sebagai pimpinan. Dia hanya menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo terkait nasib pemberantasan korupsi ke depan.
“Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu saja. Seperti hari ini kita masih melantik,” ujarnya.
KPK juga telah melayangkan surat ke DPR. Pimpinan KPK meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
“Supaya kita tahu draf sesungguhnya itu seperti apa isinya. Itu saja. Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak,” pungkasnya. (red/medcom)