TANJUNG SELOR, MK – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ambo Intang Azikin mengemukakan pendapatnya terkait aksi mahasiswa HMI yang berujung ricuh pada Kamis (15/3/2018) dikantor DPRD Provinsi Kaltara.
“Kami sebagai wakil rakyat tidak akan menutup mata ketika ada masalah yang disampaikan. DPRD harus membantu mencari solusi dalam artian selama yang disampaikan tidak bertentangan dengan UU. Semua akan kami terima selama itu dalam prosedur. Contohnya ketika melakukan penyampaian dalam bentuk aksi, orasi, ataupun unjuk rasa kan semua itu ada mekanisme yang mengatur,” ujarnya.
Aksi mahasiswa yang menuntut pencabutan UU MD3 di depan kantor DPRD Provinsi Kaltara diwarnai kericuhan antara mahasiswa dan pihak keamanan Polres Bulungan. Menanggapi hal ini, Ambo Intang sangat menyayangkan insiden tersebut.
“Yang diatur dalam UU itu adalah kebebasan berpendapat tapi dalam konteks bukan berarti harus dengan kekerasan, rusuh, dan semacamnya” tambahnya.
Sebagai perwakilan DPRD Provinsi Kaltara, Ambo Intang juga menekankan kepada masyarakat bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dengan adanya penolakan dari beberapa pihak terkait UU MD3 ini. Ia menyatakan DPRD akan tetap menyuarakan apa yang menjadi tuntutan.
“Apapun yang disampaikan akan tetap kami tanggapi, tapi sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa UU MD3 ini adalah kewenangannya pusat. Dengan adanya penolakan terhadap revisi UU MD3 dari beberapa pihak, di Kalimantan Utara khususnya, ini yang nanti disampaikan arahnya dalam hal ini ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya (HMS)